Kawal Putusan MK, Mahasiswa Duduki DPRD Tasikmalaya

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa aksi ketika menggeruduk dan memasuki ruang rapat DPRD Kota Tasikmalaya. (foto: Redaksi)

i

Masa aksi ketika menggeruduk dan memasuki ruang rapat DPRD Kota Tasikmalaya. (foto: Redaksi)

Tasikmalaya – Ribuan mahasiswa dan masyarakat dari berbagai kalangan yang tergabung dalam aksi masa demonstrasi menuntut terkait kebijakan MK tentang usulan revisi RUU Pilkada Batas Calon Usia kepala Daerah yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Kamis, (22/08/2024).

Koordinator Lapangan, Ahmad Riza Hidayat mengatakan bahwa massa aksi kali ini tergabung dari mahasiswa Unsil, seluruh BEM yang ada di Kota Tasikmalaya, dan organisasi masyarakat yang ingin menyuarakan haknya.

“Massa aksi yang tergabung dari teman-teman Unsil, BEM-BEM di Kota Tasikmalaya, khususnya Politeknik Triguna. Selebihnya memang ada organisasi-organisasi masyarakat lain yang sama-sama ingin menyuarakan haknya,” ungkap Riza.

Riza mengatakan bahwa ada dua tuntutan yang dilayangkan dalam aksi tersebut. Dimana massa aksi menolak dan meminta agar tidak menindaklanjuti dari RUU Pilkada serta menuntut fraksi partai untuk tidak menindaklanjuti sidang paripurna RUU Pilkada.

“Tuntutannya, yaitu menolak hasil daripada RUU dan tidak menindaklanjuti daripada RUU Pilkada yang hari ini sudah dirapatkan oleh DPR RI dan memberikan rekomendasi setiap anggota DPRD Kota Tasikmalaya ke setiap partainya untuk tidak melanjutkan sidang paripurna RUU Pilkada hari ini,” ucap Riza.

Menjawab tuntutan dari massa aksi tersebut, Perwakilan anggota DPRD dari fraksi PKB, Ahmad Junaidi Sakan dan fraksi PDIP, Rachmat Soegandar menyatakan bahwa mendukung putusan MK dan mengapresiasi aspirasi masyarakat mengenai RUU Pilkada.

“Dengan ini, kami menyatakan mendukung putusan MK dan mendukung aspirasi yang disampaikan masyarakat Kota Tasikmalaya,” ujar Rachmat.

Riza menjelaskan hasil dari keputusan aksi tersebut adalah DPRD Kota Tasikmalaya siap berkomitmen mengindahkan tuntutan yang kemudian dicantumkan dalam akun resmi DPRD Kota Tasikmalaya dalam kurun waktu 1×24 jam.

“Hasil daripada tuntutan aksi tadi adalah DPRD Kota Tasikmalaya siap berkomitmen untuk kemudian mengindahkan apa yang kemudian menjadi tuntutan dari teman-teman mahasiswa dan masyarakat. Serta mungkin kalaupun memang 1 x 24 jam DPRD Kota Tasikmalaya tidak mengindahkan apa yang menjadi janji tadi, maka saya dan juga rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat Kota Tasikmalaya siap kembali dengan eskalasi massa yang lebih banyak,” tutup Riza

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH
Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal
MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil
Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme
Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Jarum Demokrasi Tolak Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Rp 200 Miliar dan Krisis Kepercayaan: Media Tak Lagi Satu-satunya Penjaga Kebenaran
Rayakan Ulang Tahun yg ke 18 dengan Keberkahan: Plaza Asia Hadiahkan Umroh Gratis untuk Pelanggan Setia

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:39 WIB

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH

Rabu, 19 November 2025 - 14:01 WIB

Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal

Senin, 17 November 2025 - 10:01 WIB

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Minggu, 16 November 2025 - 17:37 WIB

Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme

Sabtu, 15 November 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Berita

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 Nov 2025 - 10:01 WIB