Gentra. id– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Keputusan ini diambil melalui Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut salah satu hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena bisa dimaknai sebagai celah agar polisi aktif bisa menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status mereka di Polri.
MK menegaskan bahwa persyaratan untuk mengundurkan diri atau pensiun adalah norma yang jelas dan tegas, sehingga tidak membutuhkan interpretasi tambahan.
Menanggapi keputusan ini, Polri menyatakan akan menghormati putusan MK tetapi masih menunggu salinan resmi agar bisa mempelajari lebih rinci.
Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan menganalisis putusan tersebut setelah menerima naskah secara resmi, meskipun menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
DPR pun menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum MK, terutama soal batasan pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif, dan belum ada keputusan langsung untuk merevisi Undang-Undang Polri.
Tokoh lain seperti Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK itu bisa menjadi masukan untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, agar ada aturan yang lebih jelas tentang transisi polisi aktif yang ingin pindah ke birokrasi sipil.






