MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

i

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Gentra. id– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Keputusan ini diambil melalui Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurut salah satu hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena bisa dimaknai sebagai celah agar polisi aktif bisa menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status mereka di Polri.

MK menegaskan bahwa persyaratan untuk mengundurkan diri atau pensiun adalah norma yang jelas dan tegas, sehingga tidak membutuhkan interpretasi tambahan.

Menanggapi keputusan ini, Polri menyatakan akan menghormati putusan MK tetapi masih menunggu salinan resmi agar bisa mempelajari lebih rinci.

Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan menganalisis putusan tersebut setelah menerima naskah secara resmi, meskipun menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

DPR pun menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum MK, terutama soal batasan pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif, dan belum ada keputusan langsung untuk merevisi Undang-Undang Polri.

Tokoh lain seperti Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK itu bisa menjadi masukan untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, agar ada aturan yang lebih jelas tentang transisi polisi aktif yang ingin pindah ke birokrasi sipil.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme
Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Jarum Demokrasi Tolak Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Rp 200 Miliar dan Krisis Kepercayaan: Media Tak Lagi Satu-satunya Penjaga Kebenaran
Rayakan Ulang Tahun yg ke 18 dengan Keberkahan: Plaza Asia Hadiahkan Umroh Gratis untuk Pelanggan Setia
Sarasehan Kebangsaan Jadi Ruang Temu Polisi dan Masyarakat Sipil
Kompolnas RI Puji Langkah Kapolres Tasikmalaya Kota Bangun Kepercayaan Publik
Selama Menjabat Kapolres Faruk Telah Sapa Sekitar 35 ribu Santri di 176 Pondok Pesantren

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:01 WIB

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Minggu, 16 November 2025 - 17:37 WIB

Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme

Sabtu, 15 November 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Selasa, 11 November 2025 - 16:00 WIB

Rp 200 Miliar dan Krisis Kepercayaan: Media Tak Lagi Satu-satunya Penjaga Kebenaran

Selasa, 4 November 2025 - 16:20 WIB

Rayakan Ulang Tahun yg ke 18 dengan Keberkahan: Plaza Asia Hadiahkan Umroh Gratis untuk Pelanggan Setia

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Berita

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 Nov 2025 - 10:01 WIB

Prodi Manajemen Mutu Halal Unsil  raih juara 1 dalam Lomba Karya Tulis Inovatif (LKTI) 2025 yang diselenggaran oleh BAPPEDA Kota Tanggerang (foto: gentra.id)

Artikel

Inovasi Manajemen Mutu Halal Unsil Raih Prestasi Nasional

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:19 WIB