KPAD Tasikmalaya Apresiasi Aparat dan Media, Kasus Konten Kreator “Pacar 1 Jam” Jadi Alarm Etika Digital

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ajat Sudrajat Wakil Ketua KPAD KotaTasikmalaya (Foto: Istimewa)

i

Ajat Sudrajat Wakil Ketua KPAD KotaTasikmalaya (Foto: Istimewa)

Tasikmalaya — Penetapan konten kreator berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak oleh Polres Tasikmalaya Kota terus menuai perhatian publik. Kasus yang menyeret kreator dengan konten bertajuk “Pacar 1 Jam” ini dinilai menjadi momentum penting dalam upaya perlindungan anak di ruang digital

Seperti diberitakan sebelumnya, SL resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam gelar perkara. SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya Bidang Data Informasi dan Cybercrime, Ajat Sudrajat, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum serta seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam mengungkap kasus ini. Ajat menilai proses penegakan hukum yang dilakukan menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi anak dari kejahatan berbasis digital.

“Kami dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Tasikmalaya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum, LSM, NGO, tim advokasi, serta seluruh pihak yang telah terlibat aktif,” ujar perwakilan KPAD dalam pernyataan resminya.

Selain aparat, KPAD juga mengapresiasi peran media, baik media arus utama maupun komunitas jurnalisme warga seperti Tasik Undercover, serta media online di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai konsisten mengawal isu ini sejak awal. Pemberitaan yang masif disebut berperan penting dalam membuka kesadaran publik terhadap praktik child grooming dan kekerasan seksual di ruang digital.

Menurut Ajat, kasus SL harus menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri kreatif dan konten kreator agar tidak mengabaikan etika dalam produksi konten. Ajat menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh mengorbankan keselamatan dan hak-hak anak.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua, khususnya konten kreator. Dalam memproduksi konten ada etika digital dan nilai-nilai etik yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Ajat juga menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap SL bukanlah akhir dari proses, melainkan langkah awal dari rangkaian penegakan hukum yang masih panjang. Proses persidangan hingga putusan pengadilan dinilai krusial untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban.

“Proses hukum masih panjang. Masih ada persidangan yang harus dilalui. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menghasilkan putusan yang berkeadilan,” lanjut Ajat

Lebih jauh, Ajat  mengajak para konten kreator di Tasikmalaya untuk berperan aktif menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan ramah anak. Peran kreator dinilai strategis, tidak hanya sebagai penghasil hiburan, tetapi juga sebagai agen edukasi dan teladan bagi generasi muda.

Sebagai langkah preventif, KPAD  telah menyusun sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, institusi pendidikan, orang tua, dan peserta didik. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi kapan saja dan di ruang apa pun, termasuk di media sosial.

“Kejahatan terhadap anak bisa terjadi oleh siapa pun dan di mana pun. Karena itu, kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk pemenuhan hak-hak anak dan mewujudkan Tasikmalaya yang ramah anak dan perempuan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INU Tasikmalaya Luncurkan Program Lembur Sahaja, Perkuat Pengabdian ke Masyarakat
Polres Tasikmalaya Tanam Jagung Serentak di Lahan 22 Hektar Dukung Ketahanan Pangan
SMAN 5 Tasikmalaya Gandeng KPAD Gelar Sosialisasi Antisipasi dan Penanganan Child Grooming
Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Disorot Publik, Isu Pungli dan Kesejahteraan Guru Mengemuka
Kabel Optik Semrawut dan Lemahnya Tata Kelola Infrastruktur Digital di Tasikmalaya
Ribuan Guru Madrasah di Tasikmalaya Protes Kebijakan PPPK dan Meminta Keadilan
Clean The City Libatkan 700 Massa Bersihkan Ruang Publik
Panggung Seni dan Solidaritas Lintas Komunitas: Cara Pemuda Tasikmalaya Merespons Bencana di Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:53 WIB

INU Tasikmalaya Luncurkan Program Lembur Sahaja, Perkuat Pengabdian ke Masyarakat

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:30 WIB

Polres Tasikmalaya Tanam Jagung Serentak di Lahan 22 Hektar Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:16 WIB

SMAN 5 Tasikmalaya Gandeng KPAD Gelar Sosialisasi Antisipasi dan Penanganan Child Grooming

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:24 WIB

KPAD Tasikmalaya Apresiasi Aparat dan Media, Kasus Konten Kreator “Pacar 1 Jam” Jadi Alarm Etika Digital

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:58 WIB

Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Disorot Publik, Isu Pungli dan Kesejahteraan Guru Mengemuka

Berita Terbaru