Gentra.id– Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Tasikmalaya menemui Wakil Wali Kota Tasikmalaya di ruang kerjanya, Senin (11/8/2025). Pertemuan ini fokus membahas isu ketenagakerjaan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya.
Ketua Umum PC IMM Kota Tasikmalaya, Gani Harisman, menegaskan pihaknya terus mengawal kebijakan ramah disabilitas. IMM sejak 2021 mendorong lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Disabilitas. Hingga kini aktif membina serta menyalurkan tenaga kerja penyandang disabilitas ke sejumlah sektor. Seperti Trem Paseh, Arem Cimulu, dan Kopi Siloka.
“Perwalkot memang sudah ada, tapi Kota Tasikmalaya belum memiliki komisi disabilitas, padahal amanat peraturan mengharuskan adanya lembaga ini. Jika kota belum siap membentuk komisi, kami dorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Disabilitas agar keberpihakan kebijakan bisa lebih nyata,” ujarnya.
Gani juga meminta Pemkot memberi dorongan kepada para HRD dan pengusaha untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Di mana mewajibkan instansi pemerintah mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dan perusahaan swasta minimal 1 persen.
Bendahara Umum PC IMM Kota Tasikmalaya, Mohammad Fadillah, menambahkan, pemerintah perlu aktif mengajak pengusaha membuka lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Jumlah pengusaha di Tasikmalaya banyak, mereka harus dilibatkan. Studi kasus menunjukkan penyandang disabilitas mampu bekerja profesional, ulet, dan memuaskan. Seperti yang terbukti di Arem Cimulu, Trem Paseh, dan Kopi Siloka,” tegasnya.
IMM menilai pembentukan komisi atau Pansus Disabilitas menjadi langkah strategis untuk mempercepat sinergi antarinstansi. Menampung aspirasi penyandang disabilitas, dan memastikan program pemerintah kota lebih inklusif.
Pertemuan ini sekaligus memperkuat komitmen IMM dan Pemkot Tasikmalaya untuk berkolaborasi membangun masyarakat berkeadilan sosial. Tanpa meninggalkan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.