Jakarta, Gentra.id– Dalam pertemuan antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dengan Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama, Kemenag kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan agar guru madrasah swasta bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen Kamis 5/2/2026 di kantor pusat Kemenag di Jakarta, di mana kedua pihak membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan status pekerjaan guru-guru madrasah di Indonesia.
Menurut Kamaruddin Amin, dikutip rilis Kemenag RI, Kemenag tidak berhenti dalam mengeksplorasi kebijakan dan upaya yang memungkinkan guru swasta yang telah lama mengabdi dapat memperoleh status PPPK, terutama selama masih ada peluang dan ruang kebijakan untuk mewujudkannya.
Ia menyatakan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari upaya kementerian dalam memuliakan guru dan memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan.
Selain fokus pada pengangkatan PPPK, Sekjen Kemenag juga menegaskan pentingnya akselerasi program sertifikasi guru. Saat ini, kementerian membina lebih dari 1,15 juta guru yang terdiri atas guru PNS dan non-PNS, termasuk guru madrasah, pesantren (Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah), serta guru pendidikan agama lintas agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dari jumlah tersebut, masih terdapat ratusan ribu guru yang belum mengikuti sertifikasi profesi, mencakup ribuan guru madrasah dan pendidik binaan lintas direktorat jenderal.
Kemenag menilai bahwa sertifikasi guru merupakan bagian esensial dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Oleh karena itu, selain mendorong pengangkatan PPPK, kementerian terus berupaya memperluas akses dan mempercepat proses sertifikasi untuk guru-guru yang belum tersertifikasi sesuai kebutuhan dan kesiapan peserta.
Para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk organisasi guru seperti PGMNI, menyambut baik inisiatif Kemenag tersebut. Mereka berharap langkah-langkah kebijakan yang sedang diperjuangkan dapat memberikan kepastian dan perbaikan status kerja bagi guru madrasah swasta, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan motivasi dalam mendidik generasi bangsa.
Dengan demikian, upaya pengangkatan guru madrasah swasta ke dalam skema PPPK terus menjadi prioritas dalam agenda Kemenag, sementara sertifikasi tetap dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas profesionalisme tenaga pendidik di seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.






