Di tengah pesatnya transformasi digital, jaringan internet berbasis kabel optik menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik. Namun di banyak daerah di Indonesia, termasuk Tasikmalaya, perkembangan infrastruktur digital justru menyisakan persoalan klasik: kabel optik yang semrawut, bergelantungan di udara, melilit tiang, bahkan menjuntai rendah hingga mengganggu keselamatan dan estetika ruang publik.
Masalah kabel optik semrawut bukan sekadar isu visual atau keindahan kota. Ia mencerminkan problem tata kelola infrastruktur, lemahnya regulasi daerah, serta minimnya koordinasi antara pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi. Jika tidak ditangani secara sistematis, persoalan ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, kerusakan fasilitas umum, dan ketidaknyamanan masyarakat dalam jangka panjang.
Fenomena Nasional, Bukan Kasus Tunggal
Apa yang terjadi di Tasikmalaya sejatinya bukan fenomena tunggal. Kota-kota lain seperti Jakarta, Yogyakarta, Palembang, Cirebon, hingga Jombang juga pernah menghadapi persoalan serupa. Polanya hampir sama: banyaknya provider internet yang memasang kabel secara mandiri, tanpa standar bersama, dan minim pengawasan setelah pemasangan.
Di satu sisi, pemerintah daerah mendorong percepatan akses internet sebagai bagian dari pembangunan daerah. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut sering tidak diiringi dengan aturan teknis yang jelas tentang penataan infrastruktur pasif telekomunikasi. Akibatnya, ruang publik menjadi “korban” dari kompetisi antarpenyedia layanan yang berlomba memperluas jaringan tanpa memperhatikan tata kota.
Akar Masalah Kabel Optik Semrawut
Secara umum, terdapat beberapa faktor utama penyebab kabel optik menjadi semrawut di banyak daerah:
Pertama, ketiadaan atau lemahnya regulasi daerah. Banyak pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah yang secara spesifik mengatur pemasangan, pemeliharaan, dan penertiban kabel telekomunikasi. Tanpa dasar hukum yang kuat, penindakan terhadap pelanggaran menjadi tidak optimal.
Kedua, fragmentasi kewenangan antarinstansi. Penataan kabel sering kali berada di wilayah abu-abu antara dinas pekerjaan umum, dinas komunikasi dan informatika, serta Satpol PP. Tanpa mekanisme koordinasi yang jelas, pengawasan menjadi lemah dan bersifat reaktif, baru bergerak setelah muncul keluhan masyarakat.
Ketiga, rendahnya standar teknis bersama. Setiap provider cenderung memiliki standar sendiri dalam pemasangan kabel, baik dari sisi ketinggian, penyangga, maupun jalur kabel. Ketidakterpaduan ini membuat satu ruas jalan bisa dipenuhi kabel dari berbagai operator yang saling tumpang tindih.
Keempat, keterbatasan anggaran dan infrastruktur pendukung. Solusi ideal seperti penanaman kabel di bawah tanah atau Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) membutuhkan biaya besar dan perencanaan jangka panjang, yang tidak selalu siap di tingkat daerah.
Belajar dari Daerah Lain: Praktik Baik yang Bisa Ditiru
Beberapa daerah di Indonesia telah mencoba keluar dari persoalan kabel semrawut dengan pendekatan yang lebih tegas dan terencana.
Di DKI Jakarta, misalnya, pemerintah daerah menerapkan kebijakan SJUT yang mewajibkan kabel utilitas, termasuk telekomunikasi, ditempatkan di bawah tanah pada ruas-ruas tertentu. Penataan ini dilakukan secara bertahap, disertai penertiban kabel udara yang melanggar aturan. Hasilnya, estetika kota membaik dan risiko kecelakaan akibat kabel menjuntai dapat ditekan.
Yogyakarta mengambil pendekatan kolaboratif dengan mengintegrasikan kebijakan penataan kabel ke dalam peraturan daerah tentang infrastruktur pasif telekomunikasi. Pemerintah kota tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi provider melalui penyediaan jalur ducting bersama, sehingga biaya dan kepentingan dapat dibagi secara proporsional.
Sementara itu, Kabupaten Jombang menunjukkan bahwa ketegasan aparat juga berperan penting. Dengan dukungan lintas OPD, Satpol PP melakukan penertiban langsung terhadap kabel yang dinilai membahayakan, sembari tetap membuka ruang dialog dengan operator untuk penataan lanjutan.
Pengalaman daerah-daerah tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabel semrawut bisa diatasi, asalkan ada keberanian politik, kejelasan aturan, dan konsistensi pelaksanaan.
Tasikmalaya dan Tantangan Penataan Infrastruktur Digital
Dalam konteks Tasikmalaya, respons pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, jika respons tersebut berhenti pada tahap pendataan dan koordinasi tanpa tindak lanjut konkret, maka persoalan ini berpotensi berulang.
Tasikmalaya membutuhkan pendekatan yang lebih strategis, bukan sekadar reaktif. Penataan kabel optik harus diposisikan sebagai bagian dari agenda besar penataan kota dan keselamatan publik, bukan sekadar urusan teknis telekomunikasi.
Solusi Solutif bagi Para Pemangku Kepentingan
Agar persoalan kabel optik semrawut dapat ditangani secara berkelanjutan, diperlukan solusi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Bagi pemerintah daerah, langkah paling mendesak adalah menyusun regulasi yang jelas dan operasional. Peraturan daerah atau peraturan bupati tentang penataan infrastruktur telekomunikasi harus memuat standar teknis pemasangan, mekanisme perizinan, kewajiban pemeliharaan, serta sanksi bagi pelanggaran. Regulasi ini menjadi fondasi hukum bagi penertiban yang adil dan konsisten.
Pemerintah daerah juga perlu membentuk tim lintas sektor yang secara khusus menangani penataan kabel. Tim ini bertugas memetakan titik-titik rawan, menyusun rencana penataan bertahap, dan menjadi penghubung antara pemerintah dan operator. Dengan demikian, koordinasi tidak bersifat insidental, tetapi terstruktur.
Bagi penyedia layanan telekomunikasi, komitmen terhadap standar bersama menjadi kunci. Operator perlu melihat penataan kabel bukan sebagai beban, melainkan investasi jangka panjang untuk keberlanjutan layanan dan citra perusahaan. Keterlibatan aktif dalam skema tiang bersama atau ducting bersama dapat mengurangi konflik dan meningkatkan efisiensi.
Bagi masyarakat, partisipasi publik juga memiliki peran penting. Saluran pengaduan yang mudah diakses memungkinkan warga melaporkan kabel berbahaya atau mengganggu, sehingga pemerintah memiliki basis data yang kuat untuk bertindak. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan tata kota juga mendorong pengawasan sosial yang sehat.
Penutup
Kabel optik semrawut adalah cermin dari tantangan pembangunan infrastruktur digital di tingkat lokal. Ia menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tanpa tata kelola yang baik justru dapat melahirkan persoalan baru.
Pengalaman berbagai daerah di Indonesia membuktikan bahwa masalah ini bisa diselesaikan melalui kombinasi regulasi yang tegas, kolaborasi lintas pihak, dan perencanaan jangka panjang.
Bagi Tasikmalaya, momentum keluhan publik seharusnya menjadi titik balik untuk membenahi tata kelola infrastruktur telekomunikasi secara serius. Dengan langkah yang tepat, penataan kabel optik bukan hanya soal merapikan kota, tetapi juga tentang menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan berkelanjutan di era digital.






