Tasikmalaya — Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya menjadi pusat perhatian publik setelah dipenuhi spanduk dan karton berisi kritik, Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta persoalan kesejahteraan guru yang dinilai belum mendapat penanganan serius dan berkeadilan.
Sejumlah pesan kritik terpampang di sekitar area kantor Disdikbud, mencerminkan kegelisahan sebagian tenaga pendidik dan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di daerah. Isu pungli disebut-sebut masih menghantui proses administrasi pendidikan, sementara kesejahteraan guru—khususnya guru honorer dan non-ASN—dinilai jauh dari kata layak.
Keluhan mengenai pungutan tidak resmi mencuat dari berbagai lini, mulai dari pengurusan administrasi, program tertentu, hingga persoalan kepegawaian. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya memberatkan guru, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip transparansi dan integritas birokrasi pendidikan.
Di sisi lain, persoalan kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan utama. Sejumlah tenaga pendidik mengaku telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian peningkatan pendapatan dan status. Keterlambatan insentif, minimnya perlindungan kerja, serta beban tugas yang terus meningkat disebut sebagai persoalan klasik yang belum kunjung terselesaikan.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan. Guru sebagai ujung tombak pembelajaran membutuhkan dukungan kebijakan yang berpihak, agar dapat menjalankan perannya secara optimal, terutama di wilayah pinggiran dan sekolah dengan keterbatasan sarana.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi Hidayatulloh, membenarkan adanya pemasangan spanduk dan karton berisi kritik di depan kantornya. Ia menyebutkan bahwa aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi dengan pihak Disdikbud.
“Ada pemasangan tulisan-tulisan kritik, dan setelah itu dilakukan audiensi yang diterima oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta Kepala Bidang PAUD dan Dikmas,” ujarnya.
Edi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak demokrasi masyarakat. Selama dilakukan secara santun dan tidak melanggar ketentuan hukum, pihaknya memandang kritik sebagai masukan yang konstruktif.
“Setiap masukan, baik melalui tulisan maupun audiensi, tentu menjadi bahan evaluasi internal bagi Disdikbud. Pada prinsipnya, persoalan-persoalan tersebut juga sudah lama menjadi perhatian kami,” katanya.
Terkait dugaan pungutan liar, Edi menyampaikan bahwa Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang praktik pungli, gratifikasi, dan bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, Disdikbud berkomitmen menjaga tata kelola yang bersih.
“Surat edaran tersebut sudah jelas mengatur larangan pungutan liar dan gratifikasi. Kami meyakini secara institusi hal tersebut tidak terjadi,” tegasnya.
Meski demikian, Edi tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang bertindak di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan dinas. Jika ditemukan praktik semacam itu, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebijakan resmi Disdikbud.
“Kalaupun ada oknum yang melakukan pungutan liar, itu di luar kebijakan dinas. Justru dengan adanya kritik dan peringatan seperti ini, kami berharap semua pihak bisa kembali ke jalur yang benar,” tambahnya.
Sementara itu, beberapa pengamat kebijakan publik menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah. Transparansi layanan, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dinilai penting untuk menutup celah praktik menyimpang.
Masyarakat berharap, polemik yang mencuat tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan diikuti langkah konkret dan terukur. Penegakan aturan yang tegas serta kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru diyakini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.
Ke depan, publik menanti komitmen nyata pemerintah daerah dan Disdikbud untuk memastikan sektor pendidikan terbebas dari praktik pungli serta mampu menjamin kesejahteraan pendidik secara adil dan berkelanjutan.






