Gentra.id– Istilah Upah Minimum Regional (UMR) yang dulu akrab di telinga masyarakat kini telah menjadi bagian dari sejarah. Sejak tahun 2000, pemerintah menghapus istilah tersebut dan menggantikannya dengan dua istilah baru, yaitu UMP dan UMK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akhirnya resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pengupahan untuk tahun 2025. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 4 Desember 2024. Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Mari lebih dekat mengenal apa itu UMP dan UMK
UMP merupakan Upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Gubernur menetapkan UMP dan mengumumkannya ke publik setiap akhir tahun. Penetapan UMP mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Gubernur menetapkan UMK sebagai upah minimum yang berlaku di setiap kabupaten/kota. UMK biasanya lebih tinggi daripada UMP, karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
Pemerintah Jawa Barat akan menyesuaikan dengan UMK dan UMP tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya. Angka ini mencatatkan kenaikan tertinggi dibandingkan dengan tahun 2024, sebesar 3,57 persen.
Dampaknya UMP Jawa Barat akan mengalami peningkatan yang turut memengaruhi UMK di 27 kabupaten dan kota di provinsi ini. UMP Jawa Barat tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.057.495. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp133.737, UMP tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp2.191.232. Namun prediksi ini berlaku hanya jika pemerintah menerapkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Pemerintah setempat akan menentukan keputusan mengenai UMK di Jawa Barat.
Bagaimana UMK dan UMP di wilayah Priangan Timur?
Kota Tasikmalaya memproyeksikan peningkatan upah minimum dari Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962. Kabupaten Tasikmalaya juga mengalami lonjakan, dengan upah naik dari Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992. Sementara itu, Kabupaten Garut mencatat kenaikan dari Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555, sedangkan Kabupaten Ciamis naik dari Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279. Kabupaten Pangandaran mengikuti tren dengan kenaikan dari Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724. Kemudian Kota Banjar menyusul dengan upah minimum baru sebesar Rp2.204.754, naik dari Rp2.070.192.