KPAD Dorong Pesantren Ramah Anak di Bungursari

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Monitoring dan evaluasi Program Pesantren Ramah Anak (PRA) (Foto: gentra.id)

i

Monitoring dan evaluasi Program Pesantren Ramah Anak (PRA) (Foto: gentra.id)

Gentra.id– Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Program Pesantren Ramah Anak (PRA). Yakni di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Gandok, Kecamatan Bungursari, Rabu (15/10/2025). Pengasuh pondok, Ahmad Nusa Toriq, bersama Camat Bungursari, Sodik Sunandi, menyambut langsung kegiatan tersebut.

Ketua Tim Monitoring, Azka Sudrajat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lintas sektor dalam mendukung terwujudnya Kota Tasikmalaya Layak Anak (KLA). Ia menekankan bahwa pesantren memiliki peran strategis sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai keagamaan yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Monitoring ini menjadi langkah konkret untuk memastikan pesantren dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Kolaborasi antarinstansi seperti KPAD, Kemenag, dan pihak pesantren menjadi kunci untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Tasikmalaya,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Bungursari, Sodik Sunandi, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan siap berkolaborasi dalam penguatan program PRA di wilayahnya.

“Kami siap bekerja sama dengan KPAD dan Kemenag untuk memperkuat sistem perlindungan anak berbasis pesantren. Langkah ini juga mendukung pembentukan Kecamatan Layak Anak (KELANA) di Bungursari,” tuturnya.

Di sisi lain, Ahmad Nusa Toriq, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum, menilai kegiatan monev ini sangat membantu pihak pesantren dalam memahami langkah-langkah konkret menuju pesantren yang aman dan ramah bagi anak.

“Melalui monev ini, kami jadi lebih memahami secara konkret langkah-langkah menuju pesantren yang aman dan ramah bagi anak. Kami mengetahui apa saja standarisasi PRA dan apa yang sudah baik. Serta  apa yang perlu segera diperbaiki,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini pihak pesantren terus berbenah dengan menyusun panduan keamanan dan keselamatan santri, mekanisme pengaduan, serta memperkuat sistem pembinaan yang lebih inklusif.

“Kami sedang menyusun panduan keamanan dan keselamatan santri, mekanisme pengaduan, dan berbagai langkah perbaikan lainnya agar pesantren menjadi ruang belajar yang lebih aman dan nyaman bagi anak,” tutupnya.

 

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH
Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal
MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil
Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme
Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Jarum Demokrasi Tolak Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Rp 200 Miliar dan Krisis Kepercayaan: Media Tak Lagi Satu-satunya Penjaga Kebenaran
Rayakan Ulang Tahun yg ke 18 dengan Keberkahan: Plaza Asia Hadiahkan Umroh Gratis untuk Pelanggan Setia

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:39 WIB

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH

Rabu, 19 November 2025 - 14:01 WIB

Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal

Senin, 17 November 2025 - 10:01 WIB

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Minggu, 16 November 2025 - 17:37 WIB

Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme

Sabtu, 15 November 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Berita

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 Nov 2025 - 10:01 WIB