Gentra.id- Banyak orang langsung membayangkan kiprah Thomas “Tom” Lembong sebagai ekonom ulung dan mantan pejabat pemerintah. Kini, pasal terkait praktik pidana korupsi menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini. Bermula dari peraturan impor gula yang ia tandatangani pada periode yang sama. Meski kasus yang melibatkan mantan pejabat pemerintah ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kejaksaan Agung masih mendalami detail aliran dana dan kaitannya dengan Lembong.
Selain Lembong, pihak berwenang juga menetapkan Charles Sitorus. Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimenjadi dasar penetapan keduanya sebagai tersangka. Namun, pemberitaan terkini mengejutkan banyak pihak . Apa yang sebenarnya terjadi?
Duduk Perkara
Masyarakat perlu memahami berbagai istilah dan regulasi di balik dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong. Ketiga jenis gula—gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP), memiliki fungsi berbeda dalam industri dan pasar. Industri makanan dan minuman lebih umum menggunakan GKM dan GKR sebagai bahan dasar produksi. Sementara masyarakat umum dapat langsung mengonsumsi GKP.
Ketika Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan, ia menandatangani peraturan yang memberikan hak impor GKP hanya kepada perusahaan milik negara (BUMN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga ketersediaan gula untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menstabilkan harga agar gula tetap terjangkau oleh masyarakat
Seiring berjalannya penyelidikan, peraturan yang awalnya bertujuan untuk melindungi masyarakat kini mulai mengemuka, karena dugaan tindakan tersebut justru merugikan masyarakat.
Sedangkan dalam perkara ini—pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP seharusnya BUMN dapat melakukan impor GKP. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah mengizinkan perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian mereka olah menjadi GKP.
Berdasarkan pernyataan jaksa, selama masa jabatannya, Lembong menandatangani surat penugasan yang memungkinkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).
Dalam skema ini, sembilan perusahaan swasta—di antaranya PT PDSU, PT AF, dan PT AP—terlibat dalam pengolahan GKM menjadi GKP. Transaksi yang seharusnya memperlihatkan PT PPI membeli GKP dari perusahaan-perusahaan ini diduga hanya bersifat formalitas. Menurut jaksa, GKP tersebut langsung didistribusikan oleh pihak swasta kepada masyarakat melalui jaringan distributor dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 3.000 lebih mahal.
“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.
Siapa Thomas Trikasih Lembong?
Lembong lulus dari Universitas Harvard pada tahun 1994 dengan gelar di bidang perencanaan kota dan arsitektur, awalnya mempelajari ruang dan desain kota, yang memberinya pemahaman mendalam tentang perencanaan dan desain kota.
Namun, di pertengahan karirnya, Lembong mengalihkan perhatiannya ke bidang yang lebih luas: kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional. Pada tahun 2013, ia memasuki dunia politik sebagai penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Jokowi mengangkat Lembong menjadi Menteri Perdagangan pada tahun 2015 setelah terpilih sebagai presiden. Lalu pada tahun 2016, Lembong mengambil jabatan sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan fokus. Perannya ini mengukuhkan namanya di antara tokoh-tokoh berpengaruh dalam membentuk kebijakan investasi dan perdagangan Indonesia.