Menteri HAM Usulkan Penghapusan SKCK

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Penghapusan SKCK oleh Menteri HAM (foto: Pinterest)

i

Usulan Penghapusan SKCK oleh Menteri HAM (foto: Pinterest)

Gentra.id– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 21 Maret 2025. Dalam surat tersebut, Kementerian HAM mengusulkan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan kerja. Kementerian HAM menilai persyaratan SKCK merugikan mantan narapidana yang ingin mencari pekerjaan.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo menyampaikan permintaan kepada Kepolisian RI agar meninjau kembali bahkan menghapuskan SKCK.

“Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI. Untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” ujar Nicholay di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3) petang.

Fenomena Residivis yang Kesulitan Mendapatkan Pekerjaan

Nicholay menjelaskan bahwa fenomena residivis yang memilih menetap di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) menjadi dasar usulan ini. Saat mengunjungi sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta. Nicholay menemukan bahwa banyak residivis kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari hukuman.

“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa usulan ini tidak hanya untuk mantan narapidana tetapi juga berlaku bagi seluruh masyarakat.

“Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum. Agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat SKCK ini,” tambahnya.

Nicholay menilai bahwa sistem saat ini seolah-olah menghukum mantan narapidana seumur hidup dengan tidak memberi mereka kesempatan memperbaiki hidup.

“Padahal mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,” tuturnya.

Setelah menemukan fakta tersebut, Nicholay melaporkannya kepada Menteri HAM Natalius Pigai agar mengambil langkah konkret untuk meminta kepolisian menghapus SKCK. Kementerian HAM telah mengirimkan surat tersebut pada Jumat, 21 Maret 2025, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Kementerian HAM memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Kapolri untuk merespons usulan penghapusan SKCK. Jika kepolisian tidak mengindahkan usulan tersebut, Kementerian HAM akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Serta menyusun draf pembentukan Peraturan Kementerian.

“SKCK ini saya sebutkan tadi, ini sangat-sangat tidak bermanfaat untuk orang-orang atau masyarakat-masyarakat,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH
Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal
MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil
Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme
Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Jarum Demokrasi Tolak Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Rp 200 Miliar dan Krisis Kepercayaan: Media Tak Lagi Satu-satunya Penjaga Kebenaran
Rayakan Ulang Tahun yg ke 18 dengan Keberkahan: Plaza Asia Hadiahkan Umroh Gratis untuk Pelanggan Setia

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:39 WIB

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH

Rabu, 19 November 2025 - 14:01 WIB

Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal

Senin, 17 November 2025 - 10:01 WIB

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Minggu, 16 November 2025 - 17:37 WIB

Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme

Sabtu, 15 November 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Berita

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 Nov 2025 - 10:01 WIB