Menteri HAM Usulkan Penghapusan SKCK

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Penghapusan SKCK oleh Menteri HAM (foto: Pinterest)

i

Usulan Penghapusan SKCK oleh Menteri HAM (foto: Pinterest)

Gentra.id– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 21 Maret 2025. Dalam surat tersebut, Kementerian HAM mengusulkan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan kerja. Kementerian HAM menilai persyaratan SKCK merugikan mantan narapidana yang ingin mencari pekerjaan.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo menyampaikan permintaan kepada Kepolisian RI agar meninjau kembali bahkan menghapuskan SKCK.

“Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI. Untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” ujar Nicholay di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3) petang.

Fenomena Residivis yang Kesulitan Mendapatkan Pekerjaan

Nicholay menjelaskan bahwa fenomena residivis yang memilih menetap di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) menjadi dasar usulan ini. Saat mengunjungi sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta. Nicholay menemukan bahwa banyak residivis kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari hukuman.

“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa usulan ini tidak hanya untuk mantan narapidana tetapi juga berlaku bagi seluruh masyarakat.

“Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum. Agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat SKCK ini,” tambahnya.

Nicholay menilai bahwa sistem saat ini seolah-olah menghukum mantan narapidana seumur hidup dengan tidak memberi mereka kesempatan memperbaiki hidup.

“Padahal mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,” tuturnya.

Setelah menemukan fakta tersebut, Nicholay melaporkannya kepada Menteri HAM Natalius Pigai agar mengambil langkah konkret untuk meminta kepolisian menghapus SKCK. Kementerian HAM telah mengirimkan surat tersebut pada Jumat, 21 Maret 2025, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Kementerian HAM memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Kapolri untuk merespons usulan penghapusan SKCK. Jika kepolisian tidak mengindahkan usulan tersebut, Kementerian HAM akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Serta menyusun draf pembentukan Peraturan Kementerian.

“SKCK ini saya sebutkan tadi, ini sangat-sangat tidak bermanfaat untuk orang-orang atau masyarakat-masyarakat,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INU Tasikmalaya Luncurkan Program Lembur Sahaja, Perkuat Pengabdian ke Masyarakat
Polres Tasikmalaya Tanam Jagung Serentak di Lahan 22 Hektar Dukung Ketahanan Pangan
SMAN 5 Tasikmalaya Gandeng KPAD Gelar Sosialisasi Antisipasi dan Penanganan Child Grooming
KPAD Tasikmalaya Apresiasi Aparat dan Media, Kasus Konten Kreator “Pacar 1 Jam” Jadi Alarm Etika Digital
Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Disorot Publik, Isu Pungli dan Kesejahteraan Guru Mengemuka
Kabel Optik Semrawut dan Lemahnya Tata Kelola Infrastruktur Digital di Tasikmalaya
Ribuan Guru Madrasah di Tasikmalaya Protes Kebijakan PPPK dan Meminta Keadilan
Clean The City Libatkan 700 Massa Bersihkan Ruang Publik

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:53 WIB

INU Tasikmalaya Luncurkan Program Lembur Sahaja, Perkuat Pengabdian ke Masyarakat

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:30 WIB

Polres Tasikmalaya Tanam Jagung Serentak di Lahan 22 Hektar Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:16 WIB

SMAN 5 Tasikmalaya Gandeng KPAD Gelar Sosialisasi Antisipasi dan Penanganan Child Grooming

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:24 WIB

KPAD Tasikmalaya Apresiasi Aparat dan Media, Kasus Konten Kreator “Pacar 1 Jam” Jadi Alarm Etika Digital

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:58 WIB

Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Disorot Publik, Isu Pungli dan Kesejahteraan Guru Mengemuka

Berita Terbaru