Pemkot Tasik Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Ahli Waris Buka Suara

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saling pasang plang kepemilikin tanah antara Pemkot Tasikmalaya dan Ahli Waris H. Djahoeri (foto : Rizal/Gentra)

i

Saling pasang plang kepemilikin tanah antara Pemkot Tasikmalaya dan Ahli Waris H. Djahoeri (foto : Rizal/Gentra)

Gentra.id – Ketegangan muncul di Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya setelah ahli waris mendapati pemerintah setempat diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik keluarga mereka dengan cara memasang plang kepemilikan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Ahli Waris, Muhammad Almahdi cucu dari pemilik tanah mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan atas tindakan tersebut, yang dinilai melanggar hak mereka sebagai pemilik tanah yang sah. Diketahui tanah seluas 5740 meter persegi ini awal mula di beli oleh H. Djahoeri pada tanggal 10 Februari 1936 yang sekarang di atas tanah tersebut dibangun SMP Negeri 12 Tasikmalaya.

“Jadi abah Djahoeri punya tanah lapang, kemudian membeli juga tanah yang sekarang ada SMP 12 kawalu itu tahun 1936 beliau membeli tanah dari H. Jarkasih. surat tanda jual belinya masih ada sampai sekarang,” kata Muhamad Almahdi kepada gentra.id, Rabu. (25/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli Waris Beberkan Kronologis Kepemilikan Tanah

Tanah lapang itu sering digunakan oleh beliau untuk bermain sepak bola mengingat hobinya adalah bermain sepak bola, dan membebaskan masyarakat setempat untuk menggunakan lahan tersebut untuk bermain.

“Pada perjalannya abah Djahoeri hobi sepak bola, jadi beliau sering mengajak masyarakat untuk bermain sepak bola di tanahnya sendiri. Waktu itu masih banyak pohon kelapa, kemudian ditebang dan diratakan untuk jadi lapangan sepak bola,” ujar Muhammad.

Baca Juga :  Respons Kebutuhan Darah, Give Blood dan Siloka Gelar Donor Darah

Kemudian, pada tahun 1965 yang bertepatan dengan peristiwa G30 SPKI,  lapang tersebut sempat di tawar oleh pemerintah kecamatan untuk membeli tanah tersebut. Namun, Djahoeri menolaknya dan lebih memilih untuk mempersilahkan tanah lapang tersebut digunakan untuk bermain sepak bola. Namun, dilain sisi pemerintah Kecamatan Kawalu tetap mencatatkan tanah tersebut sebagai asset kecamatan.

“Pada tahun 65 pada waktu itu bersamaan dengan G 30 SPKI menurut pegawai kantor desa zaman dulu bahwa tahun 65 kecamatan pernah niat membeli tanah tanah tersebut, namun abah Djahoeri menolak dan tidak akan menjual tanah tersebut,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, tahun 2020 Ahli waris H. Djahoeri mengulang kembali proses pengembalian hak atas tanah tersebut dari Pemkot Tasikmalaya. Proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dimulai sidang pertama pada tanggal 25 Januari 2022.

Setelah beberapa kali sidang, keluar putusan no. 465 tahun 2022 yang menetapkan ahli waris H. Djahoeri sebagai pemilik tanah lapang Sindangwangi.

“Jadi pada tahun 2022 kami mengajukan kepemilikan tanah ini ke pengadilan agama. Hasil putusan dari pengadilan agama menetapkan bahwa lapang itu betul punya ahli waris, ahli warisnya jelas ada, kemudian saksi juga ada, dan bukti-bukti kepemilikan juga ada, sehingga disahkan oleh pengadilan agama,” ucapnya, sambil menunjukkan salinan hasil proses pengadilan.

Baca Juga :  Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya

Gugatan kepada Pemkot Tasikmalaya berlanjut melalui Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya. Melalui beberapa kali sidang maka keluar putusan no.12 tahun 2023 yang menyatakan bahwa menolak eksepsi tergugat (Pemkot Tasikmalaya) & juga menolak gugatan dari Ahli Waris.

“Namun, hasil keputusan dari pengadilan negeri menolak gugatan kami juga menolak pembelaan dari pemkot. Jadi sebenarnya tanah itu bukan milik pemkot, dan pengadilan negeri menolak gugatan kami , tapi kami kan punya bukti kami memiliki bukti surat tanah itu,” tambahnya.

Kemudian kami naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, keluar putusan no. 679 tahun 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Kemudian kami naik banding ke pengadilan tinggi di Bandung, dan hasilnya menguatkan putusan dari pengadilan negeri tasikmalaya. Selanjutnya ya ini sedang proses hak kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jadi nanti kami sedang menunggu keputusannya seperti apa,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gentra.id Gandeng MAN 1 Tasikmalaya Sebagai Sekolah Pertama dalam Program Sekolah Jurnalistik
Warisan Budaya Batik yang Menyimpan Sejarah dan Keunikan dari Kota Santri
PLN Luncurkan Program Biomassa di Tasikmalaya, Tingkatkan Ekonomi Rakyat dan Reduksi Emisi
Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya
Viman Sampaikan Ide Pengembangan Ekonomi Kreatif di Depan Influencer
Ivan Dicksan Paparkan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Depan Influencer Tasikmalaya
Pemerintah Harus Libatkan Influencer Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif
Influencer Summit dan Gen Award 2024 Sukses Digelar untuk Pertama Kalinya di Tasikmalaya

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:04 WIB

Gentra.id Gandeng MAN 1 Tasikmalaya Sebagai Sekolah Pertama dalam Program Sekolah Jurnalistik

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:19 WIB

Warisan Budaya Batik yang Menyimpan Sejarah dan Keunikan dari Kota Santri

Kamis, 26 September 2024 - 13:04 WIB

PLN Luncurkan Program Biomassa di Tasikmalaya, Tingkatkan Ekonomi Rakyat dan Reduksi Emisi

Rabu, 25 September 2024 - 13:09 WIB

Pemkot Tasik Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Ahli Waris Buka Suara

Senin, 23 September 2024 - 16:13 WIB

Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru

Ilustrasi (foto : Pinterest)

Jawa Barat

Inilah 16 Perempuan yang Bakal Tarung di Pilkada Jabar 2024

Jumat, 4 Okt 2024 - 22:23 WIB

Ilustrasi (foto : Gentra)

Gaya Hidup

Catat Sebelum Swipe Cari Jodoh di Aplikasi Kencan

Selasa, 1 Okt 2024 - 19:56 WIB