Gentra.id – Ketegangan muncul di Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya setelah ahli waris mendapati pemerintah setempat diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik keluarga mereka dengan cara memasang plang kepemilikan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Ahli Waris, Muhammad Almahdi cucu dari pemilik tanah mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan atas tindakan tersebut, yang dinilai melanggar hak mereka sebagai pemilik tanah yang sah. Diketahui tanah seluas 5740 meter persegi ini awal mula di beli oleh H. Djahoeri pada tanggal 10 Februari 1936 yang sekarang di atas tanah tersebut dibangun SMP Negeri 12 Tasikmalaya.
“Jadi abah Djahoeri punya tanah lapang, kemudian membeli juga tanah yang sekarang ada SMP 12 kawalu itu tahun 1936 beliau membeli tanah dari H. Jarkasih. surat tanda jual belinya masih ada sampai sekarang,” kata Muhamad Almahdi kepada gentra.id, Rabu. (25/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahli Waris Beberkan Kronologis Kepemilikan Tanah
Tanah lapang itu sering digunakan oleh beliau untuk bermain sepak bola mengingat hobinya adalah bermain sepak bola, dan membebaskan masyarakat setempat untuk menggunakan lahan tersebut untuk bermain.
“Pada perjalannya abah Djahoeri hobi sepak bola, jadi beliau sering mengajak masyarakat untuk bermain sepak bola di tanahnya sendiri. Waktu itu masih banyak pohon kelapa, kemudian ditebang dan diratakan untuk jadi lapangan sepak bola,” ujar Muhammad.
Kemudian, pada tahun 1965 yang bertepatan dengan peristiwa G30 SPKI, lapang tersebut sempat di tawar oleh pemerintah kecamatan untuk membeli tanah tersebut. Namun, Djahoeri menolaknya dan lebih memilih untuk mempersilahkan tanah lapang tersebut digunakan untuk bermain sepak bola. Namun, dilain sisi pemerintah Kecamatan Kawalu tetap mencatatkan tanah tersebut sebagai asset kecamatan.
“Pada tahun 65 pada waktu itu bersamaan dengan G 30 SPKI menurut pegawai kantor desa zaman dulu bahwa tahun 65 kecamatan pernah niat membeli tanah tanah tersebut, namun abah Djahoeri menolak dan tidak akan menjual tanah tersebut,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, tahun 2020 Ahli waris H. Djahoeri mengulang kembali proses pengembalian hak atas tanah tersebut dari Pemkot Tasikmalaya. Proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dimulai sidang pertama pada tanggal 25 Januari 2022.
Setelah beberapa kali sidang, keluar putusan no. 465 tahun 2022 yang menetapkan ahli waris H. Djahoeri sebagai pemilik tanah lapang Sindangwangi.
“Jadi pada tahun 2022 kami mengajukan kepemilikan tanah ini ke pengadilan agama. Hasil putusan dari pengadilan agama menetapkan bahwa lapang itu betul punya ahli waris, ahli warisnya jelas ada, kemudian saksi juga ada, dan bukti-bukti kepemilikan juga ada, sehingga disahkan oleh pengadilan agama,” ucapnya, sambil menunjukkan salinan hasil proses pengadilan.
Gugatan kepada Pemkot Tasikmalaya berlanjut melalui Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya. Melalui beberapa kali sidang maka keluar putusan no.12 tahun 2023 yang menyatakan bahwa menolak eksepsi tergugat (Pemkot Tasikmalaya) & juga menolak gugatan dari Ahli Waris.
“Namun, hasil keputusan dari pengadilan negeri menolak gugatan kami juga menolak pembelaan dari pemkot. Jadi sebenarnya tanah itu bukan milik pemkot, dan pengadilan negeri menolak gugatan kami , tapi kami kan punya bukti kami memiliki bukti surat tanah itu,” tambahnya.
Kemudian kami naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, keluar putusan no. 679 tahun 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
“Kemudian kami naik banding ke pengadilan tinggi di Bandung, dan hasilnya menguatkan putusan dari pengadilan negeri tasikmalaya. Selanjutnya ya ini sedang proses hak kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jadi nanti kami sedang menunggu keputusannya seperti apa,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya