Gentra.id– Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. Menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya tidak melarang atau menutup akses jalan menuju lokasi Jalsah Salanah Ahmadiyah. Yang terletak di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Ono menyebutkan bahwa penutupan akses ini telah membatasi hak masyarakat untuk bebas beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Ia juga mencatat bahwa pihak pemerintah tidak melakukan upaya mitigasi atau tindakan preventif. Kegiatan Ahmadiyah di Desa Manislor telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya, bukan hanya tahun ini saja.
Seyogyanya dari awal Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum bisa melakukan komunikasi sehingga tidak terjadi masalah ini. Negara harus hadir untuk rakyat dan memastikan rakyat menerima hak-haknya dengan baik.
Ono Surono menegaskan bahwa pihak yang melarang dan memblokade jalan menuju acara tahunan yang dihadiri oleh Jemaat Ahmadiyah. Tindakan ini telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang harus dijunjung tinggi di Indonesia.
“Sebagai negara hukum, pemerintah harus segera mengusut dan mempertanggungjawabkan tindakan pelarangan tersebut. Tindakan ini melanggar kebebasan beragama dan hak untuk berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945,” tegas Ono.
Lebih lanjut, Ono meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan anggotanya. Ia juga mendorong proses hukum yang transparan terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Tak hanya itu, Ono juga menyayangkan sikap pemerintah daerah Kuningan yang ikut melarang pelaksanaan Jalsah Salanah Ahmadiyah. Ia menganggap larangan tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keberagaman dan potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat tindakan tersebut.
“Masyarakat sangat menyayangkan sikap Pemda Kuningan yang melarang kegiatan keagamaan ini. Dalam konteks kerukunan antar umat beragama, keputusan seperti ini justru memperburuk kondisi sosial dan menambah ketegangan di masyarakat. Seharusnya pemerintah daerah dapat lebih bijaksana dalam menyikapi keberagaman yang ada dan tidak terjebak pada tekanan kelompok tertentu,” ujar Ono.
Ono menambahkan, bahwa ia akan memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang serius. Ia juga berharap tindakan intoleransi semacam ini tidak terulang di masa depan. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengutamakan serta menjamin prinsip kebebasan beragama. Sekaligus menjaga perdamaian dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saat menerima laporan, Saya langsung menghubungi Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, untuk mengetahui secara detail masalah ini. Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini. Pemerintah harus menghentikan tindakan intoleransi yang terjadi di Kuningan. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan antar umat beragama, serta mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.