Gentra.id– Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar) Usama Ahmad Rizal, mengecam pelarangan ibadah Jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul. DI Gedung Serbaguna (GSG) Arcamanik, Bandung, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, tindakan ini berpotensi menghambat hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
“Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing itu sudah dijamin oleh UUD 1945. Apa pun bentuk dan alasannya, penolakan tersebut mencederai prinsip dasar kebebasan beragama. Yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Usama Ahmad Rizal, Minggu, (9/3/2025).
Rizal mempertanyakan, peran pemerintah dalam menciptakan ruang aman bagi semua umat beragama tanpa diskriminasi. Menurutnya, sikap pasif dari pemangku kebijakan hanya akan memperparah potensi intoleransi di masyarakat.
“Kami meminta sikap tegas dari pemerintah, terutama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak beribadah. Sikap diam atau pembiaran hanya akan memperburuk situasi dan menjadi preseden buruk di masa depan,” ucap Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk atau kalah terhadap tekanan kelompok tertentu. Apalagi yang berusaha membatasi hak dasar warga negara.
“Negara harus berdiri teguh di atas prinsip hukum dan keadilan. Tidak boleh ada kelompok mana pun yang merasa memiliki kuasa untuk membatasi hak orang lain dalam menjalankan ibadah. Jika negara membiarkan tekanan seperti ini, maka negara telah gagal melindungi warganya sesuai amanat konstitusi,” pungkas Rizal.
Sengketa Penggunaan GSG Arcamanik antara Warga dan Jemaat Gereja
Sejumlah warga menolak jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul melakukan kegiatan ibadah di gedung tersebut. Sementara pihak gereja bersikeras bahwa mereka memiliki hak untuk beribadah di sana.
Dalam kasus ini, gereja telah menyatakan bahwa mereka memiliki gedung tersebut sejak 1980-an dan sedang dalam proses pengurusan izin. Namun, warga menolak dengan alasan GSG adalah fasilitas sosial. Sehingga semua warga seharusnya bisa menggunakan tempat itu, bukan hanya satu kelompok agama.
GSG Arcamanik adalah aset PGAK Santa Odilia (Pengurus Gereja dan Amal Katolik Gereja Santa Odilia). Serta telah menjadi Sertifikat Hak Milik NIB. 10.15.000003253.0. Yang mana ebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli No. 337/Kec.BB/1988. Yang telah menjadi aset pribadi Yosep Gandi (pada tahun 1989 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Yosep Gandi).
Kemudian, pada tahun 2022, pemilik menghibahkan gedung tersebut kepada PGAK Santa Odilia berdasarkan Akta Hibah No. 37/2022. Namun, sejak pemilik masih memiliki gedung tersebut secara pribadi hingga setelah menghibahkannya kepada PGAK Santa Odilia. Masyarakat umum tetap dapat menggunakan Gedung Serba Guna (GSG) itu.