Tasikmalaya, Gentra.id– Kontribusi madrasah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tak lepas dari dedikasi ribuan guru madrasah swasta di seluruh penjuru Indonesia. Di balik peran strategis tersebut, para pendidik ini masih menghadapi berbagai ketimpangan, terutama terkait status kepegawaian, kesejahteraan, serta perlindungan profesi. Situasi inilah yang mendorong lahirnya gerakan kolektif sebagai bentuk ikhtiar moral dan konstitusional demi memperjuangkan keadilan bagi guru madrasah.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PP PGM) Indonesia, Asep Rizal Asyari, menyampaikan bahwa guru madrasah swasta dari berbagai daerah akan turun dalam Aksi Nasional 112 Bela Guru Madrasah Swasta. Aksi damai tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026 dengan lokasi penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI Senayan, Istana Presiden, dan Kementerian Agama RI di Jakarta.
Asep menegaskan bahwa aksi ini dirancang sebagai gerakan yang tertib, santun, dan bermartabat, dengan tujuan memperjuangkan kepastian kebijakan negara terhadap guru madrasah swasta yang selama ini konsisten mengabdi bagi pendidikan umat dan bangsa. Kehadiran perwakilan guru dari berbagai wilayah di Indonesia diharapkan menjadi simbol kuat bahwa perjuangan ini lahir dari kepedulian bersama terhadap masa depan pendidikan yang lebih berkeadilan.
Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai 796.700 orang, terdiri dari 116.892 guru berstatus PNS, 27.974 guru PPPK, dan 651.834 guru non-ASN. Selain itu, terdapat 110.146 tenaga kependidikan, sehingga total keseluruhan guru dan tenaga kependidikan madrasah mencapai 906.846 orang. Besarnya angka tersebut menegaskan peran vital madrasah dalam sistem pendidikan nasional sekaligus menguatkan urgensi perhatian negara terhadap nasib guru madrasah swasta.
Melalui momentum Aksi Nasional 112, PGM Indonesia menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ASN sebagai bentuk afirmasi kepastian status kepegawaian bagi guru madrasah swasta. Kedua, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) yang menguatkan kebijakan afirmatif bagi penyelenggaraan pendidikan madrasah di Indonesia. Ketiga, peningkatan status, perlindungan, dan kesejahteraan guru madrasah swasta secara adil, terukur, dan berkelanjutan dalam kerangka sistem pendidikan nasional.
Sekjen PP PGM Indonesia menekankan bahwa gerakan ini bukan sekadar aksi penyampaian aspirasi, tetapi merupakan panggilan nurani untuk memuliakan guru, memperkuat eksistensi madrasah, dan memastikan keadilan pendidikan benar-benar dirasakan oleh seluruh pendidik tanpa terkecuali.






