TAP MPR No II/MPR/2001 Dicabut, Gusdurian : Gus Dur Berjuang Dengan Landasan Konstitusi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Dur mengenakan celana pendek saat keluar Istana untuk menyapa pendukung, Senin 23 Juli 2001. (AFP/OKA BUDHI)

i

Gus Dur mengenakan celana pendek saat keluar Istana untuk menyapa pendukung, Senin 23 Juli 2001. (AFP/OKA BUDHI)

Gentra.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor ll/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden RI keempat.

Keputusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/09/2024).

“Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor ll/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet panggilan akrab Ketua MPR.

Dalam TAP MPR Nomor ll/MPR/2001 berisi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai telah melanggar haluan negara. Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang salahsatu isinya membubarkan DPR.

Melalui keputusan tersebut, MPR kemudian memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Surat itu ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR dengan Ketua Amien Rais.

Para pendukung Gus Dur menyambut baik keputusan MPR yang mencabut TAP MPR Nomor ll/MPR/2001 terkait pemberhentian Presiden keempat. Menurutnya, Gus Dur selalu berjuang berlandaskan konstitusi.

“Keputusan ini menjadi momentum penting dalam memperbaiki sejarah dan menghargai perjuangan Gus Dur,” kata Zainda Usmana Aulia selaku Koordinator Gusdurian Tasikmalaya, Rabu, (25/09/2024).

“Semoga langkah ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meneladani perjuangan Gus Dur dalam menjaga persatuan dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Menurut Zainda, Gus Dur adalah sosok Guru Bangsa, Ia telah memberikan teladan soal demokrasi, pluralisme, dan toleransi antar umat beragama.

“Keputusan ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi besar Gus Dur terhadap demokrasi, kebebasan, dan toleransi. Semoga dengan langkah maju ini, warisan pemikiran dan perjuangan Gus Dur terus menginspirasi generasi bangsa Indonesia,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecaman Santri Kepada Trans7 Mengalir Hingga Tasikmalaya
KPAD Dorong Pesantren Ramah Anak di Bungursari
Hotel Cordela Suites Tasikmalaya Bantu Atasi Krisis Darah di Priangan Timur
LMS 2025 Bahas Strategi Ketahanan dan Inovasi Media Lokal
Dari Ruang Kecil ke Gerakan Besar: Pers Mahasiswa Priangan Timur Bersatu di APM Priatim
Riset Gentra Data: 57,9 Persen Percakapan Publik soal MBG Bernada Negatif
Tuntut Kesejahteraan Jeritan Guru Madrasah Menggema di Jalanan
Alarm dari Tasikmalaya : MBG Bergizi di Atas Kertas Bermasalah di Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kecaman Santri Kepada Trans7 Mengalir Hingga Tasikmalaya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:11 WIB

KPAD Dorong Pesantren Ramah Anak di Bungursari

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:41 WIB

LMS 2025 Bahas Strategi Ketahanan dan Inovasi Media Lokal

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Dari Ruang Kecil ke Gerakan Besar: Pers Mahasiswa Priangan Timur Bersatu di APM Priatim

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Riset Gentra Data: 57,9 Persen Percakapan Publik soal MBG Bernada Negatif

Berita Terbaru

Aksi Forum santri Tasikmalaya kecam Tayangan stasiun televisi Trans7 (foto: Ali)

Berita

Kecaman Santri Kepada Trans7 Mengalir Hingga Tasikmalaya

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:59 WIB

Monitoring dan evaluasi Program Pesantren Ramah Anak (PRA) (Foto: gentra.id)

Berita

KPAD Dorong Pesantren Ramah Anak di Bungursari

Rabu, 15 Okt 2025 - 22:11 WIB

(foto: ilustrasi)

Artikel

Gap Year Bukan Tentang Berhenti, Tapi Tentang Bertumbuh

Senin, 13 Okt 2025 - 23:59 WIB