TAP MPR No II/MPR/2001 Dicabut, Gusdurian : Gus Dur Berjuang Dengan Landasan Konstitusi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Dur mengenakan celana pendek saat keluar Istana untuk menyapa pendukung, Senin 23 Juli 2001. (AFP/OKA BUDHI)

i

Gus Dur mengenakan celana pendek saat keluar Istana untuk menyapa pendukung, Senin 23 Juli 2001. (AFP/OKA BUDHI)

Gentra.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor ll/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden RI keempat.

Keputusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/09/2024).

“Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor ll/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet panggilan akrab Ketua MPR.

Dalam TAP MPR Nomor ll/MPR/2001 berisi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai telah melanggar haluan negara. Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang salahsatu isinya membubarkan DPR.

Melalui keputusan tersebut, MPR kemudian memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Surat itu ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR dengan Ketua Amien Rais.

Para pendukung Gus Dur menyambut baik keputusan MPR yang mencabut TAP MPR Nomor ll/MPR/2001 terkait pemberhentian Presiden keempat. Menurutnya, Gus Dur selalu berjuang berlandaskan konstitusi.

“Keputusan ini menjadi momentum penting dalam memperbaiki sejarah dan menghargai perjuangan Gus Dur,” kata Zainda Usmana Aulia selaku Koordinator Gusdurian Tasikmalaya, Rabu, (25/09/2024).

“Semoga langkah ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meneladani perjuangan Gus Dur dalam menjaga persatuan dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Menurut Zainda, Gus Dur adalah sosok Guru Bangsa, Ia telah memberikan teladan soal demokrasi, pluralisme, dan toleransi antar umat beragama.

“Keputusan ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi besar Gus Dur terhadap demokrasi, kebebasan, dan toleransi. Semoga dengan langkah maju ini, warisan pemikiran dan perjuangan Gus Dur terus menginspirasi generasi bangsa Indonesia,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH
Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal
MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil
Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme
Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Jarum Demokrasi Tolak Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Rp 200 Miliar dan Krisis Kepercayaan: Media Tak Lagi Satu-satunya Penjaga Kebenaran
Rayakan Ulang Tahun yg ke 18 dengan Keberkahan: Plaza Asia Hadiahkan Umroh Gratis untuk Pelanggan Setia

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:39 WIB

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH

Rabu, 19 November 2025 - 14:01 WIB

Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal

Senin, 17 November 2025 - 10:01 WIB

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Minggu, 16 November 2025 - 17:37 WIB

Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme

Sabtu, 15 November 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Berita

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 Nov 2025 - 10:01 WIB