Ciamis, Gentra.id— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bentuk penghargaan atas kualitas layanan publik yang bersih dari praktik korupsi dan profesional.
Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada DPMPTSP Ciamis pada Rabu, 11 Februari 2026, di Jakarta, sebagai apresiasi terhadap komitmen instansi tersebut dalam menerapkan prinsip layanan TANGGUH — yang merupakan akronim dari Transparan, Akuntabel, Nyaman, Giat, Gesit, Unggul, dan Handal — dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menyatakan bahwa penghargaan WBK bukan sekadar piagam formalitas, melainkan simbol kuatnya itikad institusi untuk terus bertransformasi menuju birokrasi yang bersih dan bebas dari pungutan liar.
Menurut Eka, pencapaian WBK ini merupakan hasil dari penerapan budaya anti-pungli serta peningkatan akselerasi layanan melalui proses yang cepat, mudah, dan pasti sesuai standar pelayanan publik. Selain itu, penghargaan ini juga menjadi fondasi strategis untuk memperkuat kepercayaan investor dan membuka peluang pengembangan ekonomi lokal di Ciamis.
Lebih jauh, predikat WBK diharapkan menjadi pijakan awal dalam perjalanan menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang menjadi target lanjutan setelah pencapaian WBK. Langkah ini sejalan dengan usaha berkelanjutan untuk memperkuat akuntabilitas kinerja serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Capaian tersebut mencerminkan bahwa upaya reformasi birokrasi di lingkungan DPMPTSP Ciamis telah terwujud secara nyata, tidak hanya dalam keterpaduan layanan, tetapi juga dalam semangat menjadikan pelayanan publik sebagai instrumen pembangunan yang efektif dan bebas dari praktik korupsi.






