THR: Tradisi Lebaran yang Ditunggu-tunggu!

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR dan Tradisi menjelang Idul Fitri (foto: pinterest)

i

THR dan Tradisi menjelang Idul Fitri (foto: pinterest)

Gentra.id – Menjelang Idul Fitri, masyarakat ramai membicarakan istilah THR. Pengguna media sosial ramai membuat caption seperti “Siap terima THR!” Tapi, sebenarnya, apa itu THR?

Apa Itu THR?

Seseorang menerima THR atau Tunjangan Hari Raya dalam bentuk uang tunai saat Idul Fitri. Tradisi ini sudah menjadi bagian dari budaya lebaran, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi pekerja maupun keluarga.

Sejarah Awal THR

THR pertama kali muncul pada 1951. Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi meluncurkan program kesejahteraan untuk Pamong Praja (sekarang dikenal sebagai PNS). Namun, kebijakan ini memicu protes dari pekerja swasta pada 13 Februari 1952. Para buruh menuntut agar mereka juga mendapatkan THR.

Akhirnya, pada 1954, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Perusahaan diminta memberikan hadiah sebesar 1/12 dari gaji pekerja. Pada 1961, aturan ini berkembang menjadi peraturan wajib bagi pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan.

Pada 1994, istilah Hadiah Lebaran resmi berubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian, pada 2016, pemerintah merevisi aturan kembali. Kini, perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan dan menghitungnya secara proporsional.

Siapa Saja yang Dapat THR?

Saat ini, THR bukan hanya untuk pekerja. Tradisi ini juga berlaku di dalam keluarga. Berikut beberapa penerimanya:

  • Karyawan Perusahaan
  • Buruh Pabrik
  • Pejabat
  • Keponakan
  • Orang Tua
  • Keluarga Besar

Faktanya, di hari raya, siapa saja bisa memberi dan menerima THR, tanpa batasan usia atau status.

Jadi, kamu tim yang dapat THR atau bagi-bagi THR? Semoga bisa dua-duanya ya! Hehehe 😆✨

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Manajemen Mutu Halal Unsil Raih Prestasi Nasional
Rain Therapy: 7 Manfaat Mendengarkan Suara Hujan bagi Kesehatan Mental
Menikmati Hujan Tanpa Drama: 8 Aktvitas Seru di Rumah yang Tetap Produktif
Kalau Nggak Ada Screenshot Siapa yang Percaya?
Career Napping: Seni Berhenti Sejenak agar Kariermu Melaju Lebih Jauh
Perempuan dan di Balik Kata Feminisme
Gen Z dan Fenomena Avoidant Attachment di Media Sosial
POV Gen Z Tingkat Akhir Tentang Arti Someone to Talk

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Manajemen Mutu Halal Unsil Raih Prestasi Nasional

Senin, 10 November 2025 - 22:03 WIB

Rain Therapy: 7 Manfaat Mendengarkan Suara Hujan bagi Kesehatan Mental

Minggu, 9 November 2025 - 15:49 WIB

Menikmati Hujan Tanpa Drama: 8 Aktvitas Seru di Rumah yang Tetap Produktif

Sabtu, 8 November 2025 - 17:46 WIB

Kalau Nggak Ada Screenshot Siapa yang Percaya?

Sabtu, 8 November 2025 - 06:49 WIB

Career Napping: Seni Berhenti Sejenak agar Kariermu Melaju Lebih Jauh

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Berita

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 Nov 2025 - 10:01 WIB