Gentra.id– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel). Wamenaker terus menyuarakan kritik terhadap perusahaan-perusahaan yang masih menerapkan pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan di Indonesia. Ia menilai syarat batas usia justru menjadi penghambat utama bagi masyarakat yang ingin bekerja.
“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” tegas Noel di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).
Noel menyoroti dampak psikologis dari aturan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pencari kerja usia 40-45 tahun kerap kehilangan harapan karena terhalang syarat usia. Meskipun mereka masih berada dalam rentang usia produktif.
“Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” lanjutnya.
Meski demikian, Noel belum memastikan apakah akan memasukkan penghapusan syarat batas usia maksimal ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia berjanji akan mengkaji aturan tersebut lebih lanjut untuk memastikan tidak ada aturan yang bertentangan dengan hak warga negara.
“Belum, kan saya baru di Ketenagakerjaan, kita akan cari kenapa ada syarat itu. Ya cari, Undang-Undang yang pasti melindungi warga negaranya lah, jangan bertabrakan dengan Undang-Undang,” tutupnya.
Dominasi Usia Produktif dan Minimnya Penyerapan Kerja
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022. Sekitar 69,25% penduduk Indonesia berada pada usia produktif (15–64 tahun), sebuah potensi besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun, rasio partisipasi tenaga kerja masih tergolong rendah. Data World Bank menunjukkan bahwa sejak 2019 hingga 2022, partisipasi tenaga kerja Indonesia stagnan di angka 45%–48%.
Pemerintah Indonesia menetapkan usia minimum bekerja melalui ratifikasi Konvensi ILO No.138 dan mengatur batas tersebut dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yaitu minimal 18 tahun. Meski demikian, UU masih memberikan kelonggaran kerja terbatas bagi anak usia 13–17 tahun dengan sejumlah syarat tertentu.
- Mendapatkan izin dari orang tua atau wali
- Orang tua atau wali ikut menandatangani perjanjian kerja
- waktu kerja maksimal 3 jam untuk usia 13-15 tahun
- Dilaksanakan siang hari dan tidak mengganggu jam sekolah
- Berhak menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja
- Usia minimal 14 tahun bagi pekerjaan yang termasuk ke dalam bentuk pelatihan atau bagian dari kurikulum pendidikan
Mengapa Perusahaan Masih Membatasi Usia Pelamar Kerja?
Sejumlah faktor memengaruhi perusahaan dalam menetapkan batasan usia, antara lain:
- Efisiensi Proses Rekrutmen
HRD kerap menyaring pelamar melalui batas usia untuk mempercepat proses seleksi akibat tingginya jumlah pelamar. - Preferensi terhadap Karyawan Muda
Influencer karir Vina Muliana menyebutkan, perusahaan cenderung memilih usia 25 tahun ke bawah. Perusahaan memilih mereka karena dapat membentuknya lebih mudah dan mereka belum memiliki banyak beban tanggungan pribadi. - Subjektivitas User
Atasan cenderung memilih kandidat yang usianya setara atau lebih muda, guna menghindari konflik komunikasi dalam tim. - Strategi Branding dan Budaya Perusahaan
Perusahaan rintisan kerap memilih tenaga kerja muda untuk memperkuat citra modern, dinamis, dan fleksibel.
Manfaat Jika Batas Usia Dihapus
Pakar organisasi dan tenaga kerja global, termasuk OECD, menyebutkan bahwa tenaga kerja lintas generasi justru memperkuat budaya organisasi. Keberagaman usia menciptakan keseimbangan antara pengalaman dan semangat baru.
Baik generasi tua dan muda bisa saling melengkapi baik dari segi skill maupun pengalaman yang tentunya berdampak bagi produktivitas dan pola komunikasi. Contoh, bayangkan jika terdapat konflik di dalam organisasi yang hanya terdiri dari satu angkatan usia yang memiliki pola pikir yang sama. Besar kemungkinan konflik tersebut sulit terselesaikan.
Organisasi yang hanya merekrut angkatan muda cenderung menciptakan siklus kerja yang rentan. Terutama jika banyak pegawai cuti atau resign bersamaan.
Misalnya, dalam satu waktu terdapat 10 orang yang mengajukan cuti melahirkan. Apa yang terjadi? Organisasi sulit berjalan secara efektif. Di saat bersamaan, terdapat 10 orang yang resign, apa yang terjadi? Tingkat employee attrition pun tinggi dan hal ini dapat mengganggu produktivitas perusahaan.
Pernyataan Wamenaker Noel membuka kembali diskusi soal keadilan dalam akses pekerjaan di Indonesia. Di tengah potensi usia produktif yang besar, pemerintah dan dunia usaha perlu menciptakan sistem rekrutmen yang inklusif dan tidak diskriminatif.
Menghapus atau melonggarkan batas usia dapat memperluas kesempatan kerja. Tapi juga memperkuat keberagaman dan ketahanan organisasi dalam jangka panjang.