
Gentra.id-Garut – Puluhan ribu butir obat yang diduga termasuk obat keras tersimpan dalam sejumlah kemasan ketika polisi melakukan pengungkapan perkara di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Dari operasi tersebut, sebanyak 76.321 butir obat berbagai jenis, warna, dan tulisan diamankan bersama seorang pria berinisial M (39).
Pengungkapan dilakukan Polsek Bayongbong Polres Garut pada Jumat (25/9/2026). M yang diamankan polisi diketahui merupakan warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Ia diamankan di wilayah Kecamatan Bayongbong.
Barang bukti yang ditemukan tidak hanya berjumlah puluhan ribu butir, tetapi terdiri atas berbagai jenis dan bentuk. Polisi mengamankan 8.430 butir obat yang diduga jenis tramadol, 17.210 butir yang diduga jenis trihexyphenidyl, serta 12.710 butir jenis hexymer.
Selain itu, terdapat 12.000 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP dan 10.000 butir pil berwarna merah. Polisi juga menemukan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil warna putih, 729 butir bertuliskan Y, serta 11.563 butir pil berwarna kuning hijau.
Jika seluruh barang bukti tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai 76.321 butir. Jumlah tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara dugaan peredaran obat keras yang dilakukan kepolisian.
Dari lokasi pengungkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, serta satu lembar tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Iptu Mahmudi, dikutip dalam keterangan tertulis Polres Garut
Setelah pengungkapan di wilayah Bayongbong, pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Garut. Pelimpahan itu dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan sekaligus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri asal-usul obat yang diamankan.
Dari pemeriksaan awal, M mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. Dalam perkara tersebut, M disebut berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat dengan tujuan mendapatkan keuntungan berupa uang.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut. Polisi masih menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Atas perkara itu, tersangka disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan tidak hanya menjadi persoalan pada barang yang beredar, tetapi juga menyangkut rantai distribusi di belakangnya. Karena itu, setelah seorang perantara diamankan, pekerjaan penyidik masih berlanjut untuk mengurai dari mana obat tersebut berasal dan kepada siapa barang itu akan diedarkan.
Polres Garut menegaskan upaya penindakan dan pengembangan akan terus dilakukan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

APBD Terbatas, Pemkab Kuningan Mohon Pusat Revitalisasi RSUD 45

76.321 Butir Obat Keras Disita Polsek Bayongbong, Satu Pria Diamankan

30 Personel Polres Garut Terima Penghargaan atas Prestasi dan Dedikasi

Pemprov Jabar Siapkan Alih Kelola Lahan PTPN-Perhutani untuk Pulihkan Hulu Citarum

Jalan Penghubung Sumedang-Majalengka di Cimanintin Diperbaiki, Tuntas Tahun Ini
