Garut Dalam Angka Tindak Kejahatan

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pelaku kejahatan asusila pada anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2023)

i

Dua tersangka pelaku kejahatan asusila pada anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2023)

Gentra.id – Berbagai tindak kejahatan terjadi di Kabupaten Garut, tentu ini akan memberikan dampak negatif kepada masyarakat, seperti ketakutan, kerugian materil hingga nyawa.

Beberapa tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Garut bahkan menjadi perhatian publik dengan tersebarnya di berbagai platform media sosial, seperti kasus Dadang Buaya, pornografi, dan pembunuhan di Leuwigoong.

Merujuk data Kabupaten Garut Dalam Angka yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut 2023, jumlah kejahatan yang terjadi sebanyak 2.132 kasus selama tahun 2023.

Total kasus ini mencakup semua kejahatan yang dilaporkan atau ditangani, seperti pencurian, penipuan, kekerasan, penggelapan, perlindungan anak, dan lainnya.

Masih dari data BPS, dari 2.132 kasus, yang paling banyak adalah pencurian 1.114 kasus, penipuan 237, kemudian kekerasan seperti penganiayaan dan pengeroyokan 352 kasus, dilanjut penggelepan 100 kasus dan perlindungan anak 98 kasus.

Masih dari data yang sama, dari 2.132 kasus yang dilaporkan, setidaknya 1.271 kasus telah diselesaikan.

Kasus kejahatan yang terjadai pada tahun 2023 mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun 2022 yang hanya 574 kasus.

Namun perlu diketahui angka yang hihimpun oleh BPS Kabupaten Garut dengan angka yang terjadi dilapangan bisa saja berbeda

 

Sejumlah Kasus yang Viral di Garut

Dadang Buaya

Dadang buaya merupakan preman asal Garut yang dikenal sadis dan bringas karena aksi penganiayaan yang dilakukan beberapa kali.

Dadang buaya yang memiliki nama asli Dadang Sumarna ini dikabarkan telah berurusan dengan polisi sebanyak delapan kali, karena melakukan kekerasan kepada warga.

Preman yang terkenal di kawasan Garut Selatan tersebut tercatat telah dibui sebanyak tiga kali.

Bocah Dibunuh Teman Gegara Dendam Main Voli

Kasus lain yang menghebohkan publik adalah terbunuhnya Agum Gumilar (13) yang dibunuh oleh temannya sendiri. Jasad remaja pria tersebut ditemukan di Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut, Jumat (3/11/2023).

Kasus pembunuhan tersebut, dilatarbelakangi rasa sakit hati temannya saat bermain voli.

Setelah bermain voli, akibat dendam dan sakit hati pelaku pun gelap mata dan menyayatkan pisau cutter kepada korban saat berenang di Sungai Cimanuk.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Analisis Sentimen Publik Terhadap Kemenangan Persikotas dan Fenomena Konvoi Masyarakat Kota Tasikmalaya
Analisis Sentimen Publik Terhadap Banjir dan Kesadaran Lingkungan Warga Tasikmalaya
Analisis Sentimen Publik Terhadap Kapolres Tasikmalaya Kota di Media Sosial
Kompolnas RI Puji Langkah Kapolres Tasikmalaya Kota Bangun Kepercayaan Publik
Riset Gentra Data: 57,9 Persen Percakapan Publik soal MBG Bernada Negatif
Publik Geram, 56% Sentimen Negatif Hantam Hotel Amaris: Kebocoran Data Jadi Pemicu Utama
Batalnya Konser Hindia Picu Kekecewaan Publik Tasikmalaya
Statistik Durasi dan Kata Debat PSU Kabupaten Tasikmalaya

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:24 WIB

Analisis Sentimen Publik Terhadap Kemenangan Persikotas dan Fenomena Konvoi Masyarakat Kota Tasikmalaya

Rabu, 5 November 2025 - 13:29 WIB

Analisis Sentimen Publik Terhadap Banjir dan Kesadaran Lingkungan Warga Tasikmalaya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Analisis Sentimen Publik Terhadap Kapolres Tasikmalaya Kota di Media Sosial

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Kompolnas RI Puji Langkah Kapolres Tasikmalaya Kota Bangun Kepercayaan Publik

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Riset Gentra Data: 57,9 Persen Percakapan Publik soal MBG Bernada Negatif

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Berita

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 Nov 2025 - 10:01 WIB