Fenomena Ormas Meminta THR: Pandangan Ahli dan Solusi Efektif

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). ( Foto Ilustrasi: Freepik)

i

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). ( Foto Ilustrasi: Freepik)

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha atau masyarakat kembali mencuat. Praktik ini sering menimbulkan keresahan, terutama jika disertai dengan tekanan atau intimidasi.

Para ahli dan tokoh masyarakat menyoroti fenomena ini dari berbagai perspektif, menawarkan pandangan kritis serta solusi untuk mengatasinya.

Pandangan Ahli dan Tokoh Masyarakat

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa tindakan meminta THR adalah perilaku tidak terpuji. Menurutnya, hadiah atau pemberian seharusnya diberikan atas dasar rasa cinta dan suka, bukan karena permintaan atau paksaan.

Ia menambahkan bahwa dalam Islam, terdapat konsep ‘iffah’, yaitu menahan diri meskipun membutuhkan, dan tidak meminta-minta. Jika seseorang diberi pemberian tanpa meminta, maka itu boleh diterima. Namun, meminta dengan menyebutkan nominal tertentu dapat dianggap sebagai pemungutan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Dari sudut pandang sosiologis, dosen Departemen Sosiologi Universitas Indonesia, Ida Ruwaida Noor, mempertanyakan legitimasi ormas yang meminta THR. Ia menekankan bahwa ormas biasanya dibentuk berdasarkan kesamaan latar belakang atau identitas tertentu dan seharusnya didukung oleh iuran anggotanya.

Permintaan THR kepada masyarakat atau pelaku usaha tanpa kontribusi nyata kepada lingkungan sekitar dianggap tidak memiliki dasar yang kuat. Ida juga menyoroti bahwa jika ormas merasa layak mendapatkan THR, seharusnya ada koordinasi dengan pihak berwenang untuk menghindari gesekan antarormas dan keresahan di masyarakat.

Tindakan Hukum dan Penegakan Aturan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa ormas tidak diperbolehkan meminta THR dengan cara memaksa atau mengintimidasi. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada ormas yang melakukan pemaksaan dalam meminta THR.

Senada dengan itu, Polri menekankan bahwa meminta THR tidak boleh dilakukan dengan paksaan. Jika ada unsur tekanan atau intimidasi, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan akan ditindak tegas. Polri juga mengimbau aparat di wilayah untuk merangkul ormas dan mencegah tindakan yang melanggar hukum.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi fenomena ormas meminta THR, diperlukan pendekatan yang komprehensif:

Penegakan Hukum yang Tegas:

Aparat penegak hukum harus menindak tegas ormas yang melakukan pemerasan atau tindakan premanisme. Penerapan sanksi hukum yang berat, termasuk pencabutan izin bagi ormas berbadan hukum yang melanggar, dapat memberikan efek jera.

Regulasi dan Pengawasan:

Pemerintah perlu menetapkan regulasi yang jelas mengenai aktivitas ormas, termasuk larangan meminta sumbangan tanpa izin resmi. Pengawasan terhadap aktivitas ormas harus ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Edukasi dan Pemberdayaan:

Masyarakat perlu diedukasi mengenai hak dan kewajiban terkait permintaan sumbangan oleh ormas. Pemberdayaan ormas melalui pelatihan dan pembinaan dapat mengarahkan mereka untuk berkontribusi positif tanpa mengandalkan praktik meminta-minta.

Pelaporan dan Perlindungan:

Masyarakat dan pelaku usaha harus didorong untuk melaporkan tindakan pemerasan oleh ormas. Perlindungan bagi pelapor perlu dijamin untuk mencegah intimidasi atau balasan dari pihak yang dilaporkan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan fenomena ormas meminta THR dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat serta pelaku usaha.

 

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Influencer: Wajah Baru Aktivisme
Pemburu Rente: Wajah Baru Pola Lama
PMII : Ruang Kaderisasi Atau Ruang Transaksi ?
Gap Antargenerasi dalam Polemik Konser: Boomers vs Gen Z
Makna lirik lagu “Matahari Tenggelam” milik Hindia yang menjadi polemik
Mengapa Perempuan Selalu Jadi Korban Pelecehan Seksual?
Penutupan Paksa Masjid Ahmadiyah Banjar: Potret Peraturan Daerah yang Offside dan Hilangnya Peran Negara
Tambang Pasir Gunung Galunggung: Ancaman Ekologis yang Harus Segera Dihentikan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:41 WIB

Influencer: Wajah Baru Aktivisme

Rabu, 24 September 2025 - 02:05 WIB

Pemburu Rente: Wajah Baru Pola Lama

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:57 WIB

PMII : Ruang Kaderisasi Atau Ruang Transaksi ?

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:42 WIB

Gap Antargenerasi dalam Polemik Konser: Boomers vs Gen Z

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:56 WIB

Makna lirik lagu “Matahari Tenggelam” milik Hindia yang menjadi polemik

Berita Terbaru

Aksi Forum santri Tasikmalaya kecam Tayangan stasiun televisi Trans7 (foto: Ali)

Berita

Kecaman Santri Kepada Trans7 Mengalir Hingga Tasikmalaya

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:59 WIB

Monitoring dan evaluasi Program Pesantren Ramah Anak (PRA) (Foto: gentra.id)

Berita

KPAD Dorong Pesantren Ramah Anak di Bungursari

Rabu, 15 Okt 2025 - 22:11 WIB

(foto: ilustrasi)

Artikel

Gap Year Bukan Tentang Berhenti, Tapi Tentang Bertumbuh

Senin, 13 Okt 2025 - 23:59 WIB