Kasus Perundungan di SMAN 3 Tasikmalaya, KPAD Dorong Sekolah Perkuat Sistem Pencegahan

3 Okt 2026, 13.02 WIB
WhatsAppSaluran
Kasus Perundungan di SMAN 3 Tasikmalaya, KPAD Dorong Sekolah Perkuat Sistem Pencegahan
Ilustrasi perundungan di lingkungan sekolah. KPAD Kota Tasikmalaya mendorong penguatan sistem pencegahan dan perlindungan anak agar kasus serupa tidak kembali terjadi.CameraGentra.id/AI

Gentra.id-TASIKMALAYA – Dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah siswa SMAN 3 Tasikmalaya menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya. Bagi lembaga perlindungan anak tersebut, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada penanganan satu peristiwa, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Ditemui Gentra.id di Kantornya, Wakil Ketua KPAD Kota Tasikmalaya, A. Sudrajat, mengatakan pihaknya prihatin atas kasus yang melibatkan siswa tersebut. Menurutnya, perundungan bukan sekadar persoalan kenakalan anak, karena dampaknya dapat menyentuh rasa aman, kondisi psikologis, proses pendidikan hingga perkembangan anak dalam jangka panjang.

“Bullying bukan sekadar persoalan kenakalan anak, tetapi dapat berdampak terhadap rasa aman, kondisi psikologis, proses pendidikan, bahkan perkembangan anak dalam jangka panjang,” kata A. Sudrajat.

Pernyataan tersebut muncul di tengah proses penanganan dugaan perundungan terhadap siswa kelas X SMAN 3 Tasikmalaya. Dari Informasi yang berkembang Kasus tersebut bermula dari seorang siswa yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam kelas dan telah mendapatkan sanksi dari sekolah. Persoalan kemudian berkembang ketika sejumlah siswa senior ikut memberikan teguran yang diduga berujung pada kekerasan.

Polres Tasikmalaya Kota menyebut telah mengidentifikasi tujuh siswa sebagai terduga pelaku dan masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi serta berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2026 dan diduga berkaitan dengan kebiasaan senioritas di lingkungan sekolah.

Bagi KPAD, bagian yang perlu mendapat perhatian lebih jauh bukan hanya bagaimana sebuah kasus diproses setelah terjadi, tetapi bagaimana lingkungan sekolah mampu mencegah kekerasan sebelum seorang anak menjadi korban.

KPAD: Perundungan Seperti Gunung Es

A. Sudrajat menyebut fenomena perundungan seperti gunung es. Kasus yang terlihat dan akhirnya masuk ke ruang publik bisa saja hanya sebagian dari persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Masih mungkin terdapat anak yang mengalami perundungan tetapi memilih diam. Alasannya beragam, mulai dari rasa takut, malu, tekanan dari lingkungan sekitar, hingga ketidaktahuan mengenai tempat yang aman untuk mengadu.

Karena itu, menurut KPAD, kemampuan orang tua dan guru mengenali perubahan pada anak menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan. Anak yang tiba-tiba enggan bersekolah, menarik diri dari lingkungan sosial, mengalami penurunan prestasi, kehilangan barang, mengalami gangguan tidur atau menunjukkan perubahan emosi perlu mendapat perhatian.

Tanda-tanda tersebut, kata Sudrajat, tidak seharusnya langsung dianggap sebagai persoalan biasa. Bisa saja terdapat persoalan yang belum mampu disampaikan anak kepada orang dewasa.

Untuk kasus SMAN 3 Tasikmalaya, KPAD menyatakan mempercayakan proses penanganan kepada Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota, sementara pendampingan korban dilakukan UPTD PPA Kota Tasikmalaya. KPAD juga mengapresiasi respons Unit PPA dan UPTD PPA dalam menindaklanjuti pengaduan orang tua.

Pada saat yang sama, KPAD akan menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya untuk memastikan proses perlindungan serta pemenuhan hak anak berjalan dengan baik.

Persoalan ini menjadi lebih kompleks karena baik korban maupun pihak yang diduga melakukan perundungan masih berada dalam usia anak. Karena itu, Sudrajat menekankan pentingnya memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam seluruh proses penanganannya.

“Yang paling penting adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan yang tepat agar dampak psikologis dan traumatik yang dialaminya dapat ditangani dengan baik, sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses berjalan,” ujarnya.

Jangan Menunggu Kasus Menjadi Viral

Dari kasus tersebut, KPAD melihat ada pekerjaan yang lebih panjang daripada sekadar menyelesaikan satu perkara. Sekolah perlu membangun sistem yang membuat anak merasa aman untuk berbicara sebelum persoalan berkembang menjadi kekerasan.

Sudrajat menilai pencegahan tidak cukup dilakukan dengan memberikan hukuman setelah kasus terjadi. Sekolah membutuhkan sistem pencegahan dan perlindungan yang berjalan sejak awal.

Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menempatkan keamanan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial-kultural serta keamanan digital sebagai bagian dari budaya sekolah.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa pendekatan dalam regulasi tersebut bergeser dari paradigma yang semata-mata reaktif setelah kekerasan terjadi menuju pendekatan promotif dan preventif. Pelaksanaannya melibatkan warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat dan media.

Dalam konteks itu, KPAD mendorong penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Sistem tersebut harus memiliki mekanisme pengaduan yang mudah diakses anak dan menjamin kerahasiaan, penanganan awal, pendampingan korban serta rujukan kepada lembaga yang memiliki layanan sesuai kebutuhan.

“Jangan menunggu sampai ada korban atau kasus menjadi viral baru kemudian kita bergerak,” kata Sudrajat.

Menurutnya, sekolah perlu memiliki budaya yang membuat anak berani menyampaikan persoalan. Guru perlu dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda perundungan, sementara orang tua harus dilibatkan dalam sistem perlindungan tersebut.

KPAD Kota Tasikmalaya juga menyatakan siap mendukung sekolah yang memiliki komitmen memperkuat perlindungan anak. Dukungan dapat berupa peningkatan kapasitas mengenai pencegahan bullying, mekanisme pengaduan, penanganan awal, perlindungan korban, sistem rujukan hingga koordinasi dengan lembaga layanan.

Sekolah Ramah Anak Bukan Sekadar Bebas Kekerasan

Bagi Sudrajat, sekolah ramah anak tidak cukup dimaknai sebagai sekolah yang tidak melakukan kekerasan. Lebih dari itu, sekolah harus memiliki sistem yang mampu mencegah kekerasan, merespons ketika persoalan muncul, melindungi korban dan membangun budaya yang membuat setiap anak merasa aman serta dihargai.

Konsep tersebut juga sejalan dengan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang dikembangkan Kemendikdasmen, yang menempatkan sekolah sebagai ruang belajar, tumbuh dan membentuk karakter dalam suasana yang aman dan kondusif.

Di Jawa Barat, upaya tersebut juga dapat dikaitkan dengan penguatan pendidikan karakter melalui konsep Pancawaluya. Nilai bageur, bener, pinter, singer dan cageur menjadi bagian dari gambaran peserta didik yang tidak hanya berkembang secara akademik, tetapi juga memiliki karakter dan kehidupan sosial yang sehat.

Karena itu, kasus dugaan perundungan di SMAN 3 Tasikmalaya tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai apa yang terjadi pada 24 September 2026. Kasus ini juga membuka pertanyaan yang lebih luas: seberapa siap sekolah mendeteksi perundungan, menyediakan ruang pengaduan dan melindungi anak sebelum kekerasan terjadi?

KPAD menilai jawabannya tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga. Perlindungan anak membutuhkan kerja bersama antara sekolah, orang tua, pemerintah, lembaga perlindungan anak, tenaga profesional, kepolisian dan masyarakat.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas satu lembaga. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” Pungkasnya.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.