Konferensi KBB di Banjarmasin Tegaskan Kebebasan Beragama sebagai Bagian dari Demokrasi

24 Sep 2026, 16.47 WIB
WhatsAppSaluran
Konferensi KBB di Banjarmasin Tegaskan Kebebasan Beragama sebagai Bagian dari Demokrasi
Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) di Banjarmasin membahas keterkaitan kebebasan beragama dengan HAM, demokrasi, kebebasan sipil, dan perlindungan kelompok rentan. Konferensi berlangsung 21–24 September 2026CameraIstimewa

Gentra.id-BANJARMASIN — Kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) kembali ditempatkan dalam ruang yang lebih luas: bukan semata persoalan hubungan antarumat beragama, tetapi bagian dari perjuangan menjaga hak asasi manusia (HAM), kebebasan sipil, dan demokrasi.

Gagasan itu mengemuka dalam Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) yang berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 21–24 September 2026. Konferensi tersebut menghasilkan pernyataan sikap dan sejumlah rekomendasi yang menyoroti kebebasan beragama, kondisi ruang sipil, perlindungan kelompok rentan, hingga keterkaitan antara persoalan KBB dan perampasan ruang hidup.

Koordinator Koalisi Advokasi KBB, Ihsan Ali-Fauzie, menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak seharusnya ditempatkan sebagai isu sektoral keagamaan.

Menurut Ihsan, kemajuan KBB berjalan beriringan dengan kualitas demokrasi. Sebaliknya, ketika demokrasi mengalami kemunduran, kebebasan beragama menjadi salah satu hak yang ikut terdampak.

“Kemajuan KBB merupakan kemajuan demokrasi itu sendiri. Sebaliknya, apabila demokrasi mengalami kemunduran, maka yang pertama kali terdampak langsung adalah KBB,” kata Ihsan dalam rangkaian kegiatan konferensi tersebut, sebagaimana dikutip dalam laporan mengenai konferensi KBB di Banjarmasin.

Dalam pandangan Ihsan, memburuknya demokrasi dapat membuka ruang bagi mayoritarianisme, yakni keadaan ketika kepentingan kelompok mayoritas berpotensi mengabaikan hak kelompok minoritas. Ia juga menyoroti risiko politisasi agama serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu konteks yang melandasi sikap Koalisi Advokasi KBB. Dalam dokumen pernyataannya, koalisi menegaskan bahwa KBB merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara, bukan instrumen untuk mengutamakan institusi, doktrin, atau kelompok agama tertentu.

Koalisi memandang setiap individu dan kelompok memiliki hak untuk beragama, berkepercayaan, berkeyakinan, berpikir, serta berekspresi sesuai hati nurani secara setara.

KBB Tidak Cukup Dimaknai sebagai Kerukunan

Koalisi Advokasi KBB juga mengkritik kecenderungan menyempitkan makna KBB hanya pada kerukunan atau moderasi beragama.

Menurut koalisi, persoalan kebebasan beragama tidak berhenti pada terciptanya hubungan harmonis antarumat. Di dalamnya terdapat persoalan kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan dalam memperoleh layanan publik.

Koalisi menilai, tanpa jaminan kesetaraan tersebut, pendekatan terhadap kerukunan beragama berpotensi melahirkan praktik eksklusif dan diskriminatif. Karena itu, perlindungan KBB ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga negara secara menyeluruh.

Pandangan itu beririsan dengan pembahasan dalam seminar nasional KBB yang digelar pada 21 September 2026 di Aula Kayuh Baimbai, Banjarmasin. Seminar bertajuk “Banjarmasin Untuk Indonesia, Indonesia Untuk Banjarmasin” menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Halili Hasan dari SETARA Institute, Asfinawati, Dahlia Madanih dari Komnas Perempuan, Muhammad Adib Abdushomad dari Kementerian Agama, Bima Arya Sugiarto, Jacklevyn Frits Manuputty, serta Ihsan Ali-Fauzie.

Dalam forum tersebut, isu KBB dibahas bersama persoalan demokrasi, regulasi, diskriminasi, dan hubungan antarumat beragama. Halili Hasan, misalnya, mengapresiasi keberadaan Peraturan Daerah Toleransi di Banjarmasin sebagai salah satu instrumen yang dapat menjadi pijakan dalam membangun hubungan warga yang beragam.

Dari Kebebasan Beragama ke Persoalan Ruang Hidup

Pernyataan Koalisi Advokasi KBB tidak berhenti pada persoalan rumah ibadah, kebebasan menjalankan agama, atau hubungan antarumat beragama.

Koalisi menghubungkan KBB dengan berbagai hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam kerangka tersebut, persoalan kebebasan beragama juga dianggap dapat bersinggungan dengan isu lingkungan, masyarakat adat, serta perebutan ruang hidup.

Koalisi menyatakan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna masyarakat dapat berdampak bukan hanya terhadap lingkungan dan ekonomi warga, tetapi juga terhadap tradisi, identitas keagamaan atau kepercayaan, kebudayaan, serta spiritualitas masyarakat adat.

Kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan penyandang disabilitas juga disebut membutuhkan perhatian khusus dalam perlindungan HAM.

Dengan perspektif tersebut, advokasi KBB diposisikan sebagai gerakan lintas isu. Kebebasan beragama tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan hak warga untuk bersuara, memperoleh perlindungan hukum, mempertahankan ruang hidup, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupannya.

Soroti Penyempitan Ruang Sipil

Dalam pernyataan publiknya, Koalisi Advokasi KBB juga menyampaikan kekhawatiran terhadap apa yang mereka nilai sebagai kecenderungan tata kelola negara yang semakin otoritarian dan militeristik.

Koalisi menyebut penggunaan hukum untuk memusatkan kekuasaan, pelaksanaan sejumlah proyek strategis nasional, serta program pemerintah sebagai hal yang perlu diawasi dari perspektif hak warga negara.

Koalisi juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai intimidasi dan kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis demokrasi dan lingkungan, masyarakat adat, kelompok minoritas, serta warga yang menyampaikan aspirasi.

Posisi tersebut merupakan penilaian dan sikap politik Koalisi Advokasi KBB dalam konferensi. Koalisi menyampaikan sorotan serupa mengenai menyempitnya ruang sipil serta dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok yang disebut dalam pernyataan tersebut.

Pada seminar KBB, aktivis HAM Asfinawati juga memaparkan laporan mengenai sejumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang disebut berasal dari KontraS. Paparan tersebut mencakup pelarangan beribadah, intimidasi, persekusi, perusakan, penyegelan rumah ibadah, hingga penolakan pembangunan rumah ibadah.

Mendorong Konsolidasi Lintas Isu

Dari Banjarmasin, Koalisi Advokasi KBB kemudian menyusun tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, DPR, lembaga HAM nasional, dan masyarakat sipil.

Kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan DPR, koalisi meminta penghentian tindakan koersif, represif, serta kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis dengan menggunakan ketentuan hukum yang mereka nilai sebagai pasal karet. Koalisi juga menyerukan pencabutan regulasi yang dinilai diskriminatif dan ekstraktif serta penghentian proyek yang dianggap mengabaikan hak masyarakat dan lingkungan.

Kepada lembaga HAM nasional, koalisi mendorong pendekatan interseksional dalam memantau pelanggaran HAM. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk melihat keterkaitan berbagai bentuk kerentanan sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, pembela HAM, serta aktivis demokrasi dan lingkungan.

Sementara kepada masyarakat sipil, Koalisi Advokasi KBB menyerukan konsolidasi gerakan lintas isu. Isu tersebut mencakup KBB, buruh, antikorupsi, antikekerasan, pendidikan, keterbukaan informasi, masyarakat adat, perempuan dan gender, anak, disabilitas, lingkungan, serta perdamaian.

Konferensi yang diikuti lebih dari 50 perwakilan lembaga dan individu yang bergerak dalam isu KBB itu pada akhirnya tidak hanya membicarakan bagaimana menjaga kebebasan seseorang menjalankan agama atau keyakinannya. Forum tersebut memperluas pembicaraan pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana negara mampu menjamin kesetaraan warga, melindungi kebebasan sipil, dan memastikan setiap orang memiliki ruang yang aman untuk menjalankan keyakinan sekaligus menyampaikan aspirasi.

Bagi Ihsan Ali-Fauzie, titik temu berbagai persoalan tersebut berada pada kualitas demokrasi. Ketika demokrasi menguat, perlindungan terhadap kebebasan beragama memiliki ruang untuk tumbuh. Sebaliknya, ketika demokrasi melemah, kelompok yang memiliki posisi sosial lebih rentan berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak.

Dari Banjarmasin, pesan itulah yang dibawa Koalisi Advokasi KBB: memperjuangkan kebebasan beragama tidak hanya berarti menjaga kebebasan beribadah, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki kedudukan yang setara sebagai manusia dan sebagai warga negara.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.