MUI Tegaskan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

22 Sep 2026, 18.50 WIB
WhatsAppSaluran
MUI Tegaskan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026
Ilustrasi sertifikasi halal bagi produk usaha. Kewajiban halal mulai berlaku 18 Oktober 2026.CameraGentra.id/AI

Gentra.id-JAKARTA – Kalender menuju 18 Oktober 2026 terus bergerak. Tanggal tersebut bukan lagi sekadar batas waktu dalam tahapan penerapan jaminan produk halal, tetapi menjadi momentum ketika kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap yang cakupannya lebih luas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak ada lagi ruang untuk menunda pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK), importir hingga lembaga pemeriksa halal diminta memastikan kesiapan sebelum ketentuan tersebut diberlakukan.

Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.

“Karena itu, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan,” kata Cholil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut dia, seluruh ekosistem halal perlu bergerak bersama agar pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah dan pelaku usaha tidak lagi berada pada tahap memperdebatkan apakah kebijakan akan diterapkan atau kembali ditunda, melainkan memasuki fase persiapan dan pelaksanaan di lapangan.

Cakupan Wajib Halal Makin Luas

Yang membuat penerapan pada Oktober 2026 berbeda dari tahapan sebelumnya adalah cakupan produknya yang semakin luas.

Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Berdasarkan penahapan yang diatur pemerintah, kewajiban tersebut juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik serta sejumlah barang gunaan.

Ketentuan tersebut juga mencakup produk dari pelaku usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Perluasan cakupan itu membuat kesiapan pelaku usaha menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan. Bukan hanya perusahaan berskala besar, tetapi juga pelaku UMK yang selama ini menjadi bagian besar dari ekosistem usaha di berbagai daerah.

MUI menyatakan siap memperkuat koordinasi dari sisi keumatan dan kehalalan. Dukungan tersebut diarahkan agar proses pelaksanaan berlangsung tertib sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Pemerintah Pastikan Jadwal Tetap

Penegasan MUI sejalan dengan sikap pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya menyampaikan bahwa implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah menyatakan tanggal tersebut telah ditetapkan dan perlu dikawal melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

KSP juga menyebut telah menggelar koordinasi lintas sektor untuk memastikan kesiapan berbagai instansi. Dalam koordinasi tersebut terlibat kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan produk halal, termasuk BPJPH, Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Badan Karantina Indonesia serta lembaga terkait lainnya.

Perhatian juga diberikan kepada produk impor dan bahan baku yang berasal dari luar negeri. Pemerintah menilai informasi mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipahami sejak dari negara asal agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan hambatan ketika produk masuk ke Indonesia.

Bukan Sekadar Label di Kemasan

Di balik tanggal 18 Oktober 2026, terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan. Sertifikasi halal bukan hanya persoalan keberadaan label pada kemasan, tetapi berkaitan dengan sistem jaminan produk, proses pemeriksaan, bahan baku, hingga mekanisme pengawasan.

BPJPH menyebut pelaksanaan kewajiban tersebut merupakan bagian dari amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. Penyelenggaraan jaminan produk halal juga didasarkan pada prinsip perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas dan profesionalitas.

Bagi pelaku usaha, terutama UMK, momentum tersebut sekaligus menjadi batas waktu untuk memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan sesuai kategori yang diwajibkan.

Sementara bagi konsumen, penerapan jaminan produk halal diharapkan memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk yang beredar.

MUI menilai kepastian tersebut perlu dibangun melalui koordinasi seluruh pihak. Karena itu, menjelang 18 Oktober 2026, perhatian tidak lagi diarahkan pada kemungkinan penundaan, melainkan pada bagaimana seluruh unsur dalam ekosistem halal dapat memenuhi kewajibannya.

Dengan waktu yang semakin dekat, pekerjaan pemerintah, lembaga terkait dan pelaku usaha kini berada pada satu titik yang sama: memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara tertib di lapangan.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.