
Gentra.id-Jakarta — Layanan publik Kementerian Hukum memasuki babak baru. Mulai 1 Oktober 2026, masyarakat tidak lagi diarahkan untuk mengurus 470 jenis layanan dengan membawa dokumen fisik atau mengandalkan proses pelayanan berbasis kertas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, seluruh layanan di lingkungan Kementerian Hukum akan diberlakukan secara digital. Kebijakan tersebut mencakup proses permohonan layanan hingga penerbitan produk hukum yang sebelumnya masih dapat dilakukan dalam bentuk dokumen fisik.
Keterangan itu disampaikan Supratman di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026). Menurutnya, digitalisasi penuh tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum membangun pelayanan yang lebih efisien sekaligus mengurangi penggunaan kertas.
“Ini merupakan bentuk efisiensi termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum,” kata Supratman, seperti dikutip ANTARA.
Dengan kebijakan tersebut, Kementerian Hukum tidak lagi menerima permohonan layanan publik maupun dokumen fisik dalam bentuk kertas. Produk layanan, termasuk surat keputusan, nantinya diterbitkan dan diserahkan dalam format digital.
Perubahan itu bukan sekadar memindahkan berkas dari meja pelayanan ke layar komputer. Di baliknya terdapat upaya mengubah cara kerja birokrasi, mulai dari penerimaan dokumen, pemrosesan permohonan, hingga pengawasan terhadap kinerja aparatur.
Supratman menyebut pengurangan penggunaan kertas dan alat tulis kantor akan memberikan efisiensi yang signifikan bagi kementerian. Digitalisasi juga diterapkan dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berasal dari pemerintah daerah.
Dokumen rancangan peraturan dari wali kota, bupati, hingga gubernur kini diwajibkan disampaikan dalam bentuk salinan digital. Dengan demikian, proses administrasi tidak lagi bergantung pada perpindahan dokumen fisik dari satu meja ke meja lainnya.
Bagi pemerintah daerah, perubahan tersebut juga berarti adanya penyesuaian dalam menyiapkan dan mengirimkan dokumen hukum kepada Kementerian Hukum. Seluruh proses diarahkan masuk ke dalam ekosistem layanan digital.
Terinspirasi Perbankan
Supratman mengatakan transformasi tersebut antara lain terinspirasi dari perkembangan industri perbankan. Aktivitas yang dahulu mengharuskan nasabah datang langsung ke kantor cabang kini sebagian besar dapat dilakukan melalui aplikasi dalam telepon genggam.
Pola serupa ingin diterapkan dalam pelayanan pemerintahan. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan hukum tanpa harus berulang kali datang ke kantor untuk menyerahkan dokumen atau mengambil hasil pelayanan.
Kebijakan ini juga menjadi kelanjutan dari agenda transformasi digital yang telah dicanangkan Kementerian Hukum sejak 2025. Pada Januari 2025, Kemenkum menargetkan seluruh layanan masyarakat di bawah kementerian tersebut dapat diselenggarakan secara digital paling lambat pada 2026.
Dalam perkembangannya, Kementerian Hukum melakukan migrasi dan pembangunan sistem secara bertahap. Pada September 2026, kementerian sebelumnya menargetkan 470 layanan hanya dapat diakses secara digital. Perubahan jadwal dan kesiapan sistem kemudian menjadi bagian dari proses migrasi yang terus dilakukan.
Digitalisasi dan Pengawasan ASN
Ada aspek lain yang ingin dikejar melalui perubahan tersebut, yakni pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara.
Supratman mengatakan sistem digital terpadu memungkinkan kinerja sekitar 8.000 pegawai Kementerian Hukum dipantau secara real time. Dengan sistem tersebut, aktivitas pelayanan dan pekerjaan aparatur dapat diketahui setiap hari.
“Melalui digitalisasi, sebanyak 8.000 pegawai Kementerian Hukum dapat terpantau kinerjanya setiap hari, siapa yang bekerja dan siapa yang tidak,” ujarnya.
Digitalisasi juga disebut sebagai salah satu cara untuk mempersempit ruang terjadinya praktik penyimpangan. Dalam kuliah umum di Universitas Surabaya pada 17 September 2026, Supratman mengatakan semakin sedikit interaksi langsung dalam proses pelayanan, semakin kecil pula celah terjadinya praktik korupsi.
Karena itu, transformasi yang mulai diberlakukan pada Oktober bukan hanya berbicara mengenai teknologi. Kementerian Hukum sedang mengubah pola pelayanan yang selama bertahun-tahun identik dengan dokumen, tanda tangan, dan berkas fisik menjadi proses yang terdokumentasi dalam sistem digital.
Di sisi lain, perubahan tersebut juga menuntut kesiapan sistem dan sumber daya manusia. Kementerian Hukum sebelumnya menyatakan masih melakukan migrasi sistem, termasuk pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Pengembangan teknologi bahkan dilakukan dengan melibatkan pihak yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.
Mulai 1 Oktober 2026, 470 jenis layanan itu akan menjadi ruang uji bagi transformasi tersebut. Bagi masyarakat, perubahan paling terasa adalah satu hal sederhana: dokumen layanan hukum semakin sedikit berpindah dalam bentuk kertas dan semakin banyak hadir dalam bentuk digital.
Pemerintah berharap perubahan itu dapat memangkas proses birokrasi, menghemat anggaran, memperkuat pengawasan, sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih mudah diakses.
Supratman juga mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Palu, untuk terus bergerak menuju pemerintahan digital atau e-government. Dengan begitu, digitalisasi tidak berhenti sebagai program internal Kementerian Hukum, tetapi menjadi bagian dari perubahan cara pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Karang Taruna Didorong Jadi Penggerak Literasi Digital Generasi Muda Sumedang

64 Tim Ramaikan Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Kuningan

Padel Hall Hadir di Pakansari, Bupati Bogor Dorong Masyarakat Makin Aktif Berolahraga

Mulai Oktober, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih Sepenuhnya ke Digital

PSGC Tumbang 0-2 dari Semen Padang, Laskar Singacala Siapkan Evaluasi
