
Gentra.id-JAKARTA – Proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan integritas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana tersebut menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berlangsung dan berkomitmen mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sikap itu disampaikan BNPB menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan lembaga tersebut. BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terkait.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan lembaganya menghormati proses dan prosedur hukum yang sedang dijalankan KPK.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Berton, dilansir ANTARA Rabu, 14 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi BNPB untuk tidak melakukan intervensi terhadap kewenangan lembaga antirasuah. Di tengah proses hukum yang berlangsung, BNPB juga menyatakan kesiapannya bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai peraturan perundang-undangan.
Inspektorat BNPB Telusuri Internal
Selain menyatakan dukungan terhadap proses hukum, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal di tengah penanganan perkara oleh KPK. Penelusuran dilakukan untuk mendukung tata kelola kelembagaan sekaligus memastikan dokumen yang dibutuhkan dalam proses hukum dapat ditangani sesuai ketentuan.
BNPB juga menyatakan akan memperkuat integritas dan sistem pengawasan internal. Namun, proses penelusuran tersebut tidak menggantikan kewenangan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Di sisi lain, seluruh jajaran BNPB diminta tetap menjalankan tugas utama dalam penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan. BNPB menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak boleh mengganggu pelaksanaan tanggung jawab lembaga dalam membantu masyarakat terdampak bencana.
BNPB turut mengimbau masyarakat dan media agar menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.
KPK Dalami Dugaan Terkait Pengadaan dan Dana Kebencanaan
Sementara itu, KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT di lingkungan BNPB yang menjadi operasi tangkap tangan ke-22 sepanjang 2026.
Dalam keterangannya Selasa, 13 Oktober 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
KPK belum memerinci jenis pengadaan maupun penanganan bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penjelasan lebih lanjut, menurut Budi, akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
KPK juga menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dalam perkembangan mengutip ANTARA,pada malam 13 Oktober 2026, sebanyak 14 orang disebut telah diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Meski demikian, penetapan status hukum setiap pihak harus merujuk pada pengumuman resmi KPK. Proses pemeriksaan dan penentuan status hukum merupakan tahapan yang berbeda dari pembuktian kesalahan seseorang di pengadilan.
Dalam perkara yang masih berjalan, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip penting. Informasi mengenai pihak yang diamankan, dugaan perbuatan, serta keterkaitannya dengan pengadaan barang dan jasa perlu disampaikan berdasarkan keterangan resmi penyidik.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Kasus yang berkaitan dengan lembaga penanggulangan bencana memiliki dimensi kepentingan publik yang besar. Pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan dana kebencanaan berhubungan langsung dengan kemampuan negara merespons keadaan darurat dan memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak.
Karena itu, keterbukaan informasi dan pengawasan yang efektif menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penanggulangan bencana.
Pernyataan BNPB untuk tidak mengintervensi proses hukum perlu berjalan seiring dengan sikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Penguatan pengawasan internal juga menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola kelembagaan tetap berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, KPK memiliki kewenangan untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Publik menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai dugaan yang sedang ditangani, termasuk objek pengadaan, penggunaan dana siap pakai, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Bagi BNPB, tantangannya bukan hanya memastikan proses hukum berjalan tanpa campur tangan, tetapi juga menjaga agar pelayanan penanggulangan bencana tetap berlangsung secara profesional.
Pada akhirnya, penegakan hukum dan pelayanan kemanusiaan harus berjalan beriringan. Proses hukum perlu dihormati tanpa spekulasi, sementara komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas harus dibuktikan melalui tindakan nyata.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Reorientasi Fiqih Ekologi, Jalan Menuju Tata Kelola Lingkungan Tasikmalaya

OTT BNPB, KPK Dalami Dugaan Pengadaan dan Dana Kebencanaan

Ombudsman RI: Penghulu Berperan Strategis Cegah Maladministrasi di KUA

Survei SMRC: Persepsi Publik soal Arah Indonesia Turun Jadi 48 Persen

Intoleransi Terjadi di Purwakarta, Influencer Vera Novia Serukan Solidaritas
