
Gentra.id-SUMEDANG — Persoalan pertanahan kerap menjadi bagian yang tidak terlihat dari pembangunan. Di balik berdirinya bendungan, terbentangnya jalan tol, hingga pembangunan infrastruktur strategis, selalu ada urusan tanah yang harus diselesaikan agar pembangunan tidak meninggalkan persoalan bagi masyarakat.
Hal itu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumedang. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meminta berbagai persoalan pertanahan di daerah tersebut diselesaikan secara cepat, transparan dan berintegritas dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesan tersebut disampaikan Dony saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di halaman Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis, 24 September 2026.
Dalam kesempatan itu, Dony mengapresiasi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan pertanahan. Menurutnya, kerja bersama antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi penting karena masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
“Masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan bersama, terutama persoalan pertanahan yang berkaitan dengan berbagai proyek strategis dan pembangunan daerah,” kata Dony.
Beberapa persoalan yang disebutnya berkaitan dengan proyek strategis seperti Bendungan Jatigede, Tol Cisumdawu, Bendungan Cipanas dan Bendungan Sadawarna. Berbagai proyek tersebut memiliki skala pembangunan besar sehingga penyelesaian aspek pertanahan menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sekaligus memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dony meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mendorong agar pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan mencari penyelesaian melalui proses yang cepat, terbuka dan sesuai aturan.
“Untuk itu, berbagai pekerjaan rumah ini mari diselesaikan secara cepat serta transparan,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah, persoalan tanah bukan semata urusan administrasi. Di dalamnya terdapat hak masyarakat, kepastian hukum, kebutuhan pembangunan, serta kepentingan tata ruang yang harus ditempatkan secara seimbang.
Karena itu, Dony juga mengingatkan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang agar terus menjaga integritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap kebijakan dan program pertanahan, kata dia, semestinya berujung pada kemudahan pelayanan dan penyelesaian persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Berbagai program, kebijakan, dan kegiatan yang kita lakukan harus betul-betul mengarah kepada kemudahan masyarakat dan penyelesaian persoalan di masyarakat,” katanya.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang, Dony menempatkan persoalan pertanahan dalam kerangka yang lebih luas. Pengelolaan tanah, menurutnya, harus berorientasi pada keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah terus berlangsungnya pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah Sumedang. Kepastian mengenai tanah tidak hanya menentukan kelancaran proyek, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang berhadapan langsung dengan proses pembangunan.
Portal resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang mencatat daerah tersebut memiliki luas sekitar 1.518 kilometer persegi, dengan 26 kecamatan dan 277 desa/kelurahan. Pemerintah daerah juga menyediakan kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR serta layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari mekanisme interaksi publik.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan pertanahan tidak berhenti pada percepatan administrasi. Tantangannya adalah memastikan proses tersebut berlangsung transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumedang kini mendorong kerja bersama dengan Kantor Pertanahan agar pekerjaan rumah tersebut satu per satu dapat diselesaikan. Di atas peta pembangunan, persoalan tanah mungkin hanya terlihat sebagai bidang dan batas. Namun bagi masyarakat, tanah berkaitan langsung dengan tempat tinggal, sumber penghidupan, hak dan masa depan.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Guru Besar Unas Dukung Pendidikan Gratis, Anggaran Jadi Tantangan

Jelang Peparda Jabar 2026, Kesehatan Atlet NPCI Kabupaten Bogor Jadi Perhatian

DKV Fest Vol. 7 UNIKU Hadirkan 50 Karya dari 9 Negara

Pemkab Sumedang Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan secara Transparan

Harga Dipangkas, Tiket PSGC Ciamis vs Semen Padang Ludes Terjual
