Pemkot Tasik Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Ahli Waris Buka Suara

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saling pasang plang kepemilikin tanah antara Pemkot Tasikmalaya dan Ahli Waris H. Djahoeri (foto : Rizal/Gentra)

i

Saling pasang plang kepemilikin tanah antara Pemkot Tasikmalaya dan Ahli Waris H. Djahoeri (foto : Rizal/Gentra)

Titik Permasalahan

Pada bulan Agustus 2024, tiba-tiba Pemerintah Kota Tasikmalaya memasang papan nama yang menyatakan bahwa Pemkot sebagai pemilik tanah lapang berdasarkan putusan pengadilan negeri no.12 tahun 2023 dan putusan pengadilan tinggi no.679 tahun 2023. Padahal pada putusan tersebut tidak menyebutkan pemkot sebagai pemilik tanah.

Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2024, pemerintah Kecamatan Kawalu melakukan kegiatan upacara kemerdekaan tanpa seizin ahli waris H. Djahoeri sebagai pemilik tanah yang sah.  Bahkan tanggal 25 Agustus 2024 ada pertunjukan komidi putar yang menggunakan seluruh area tanah lapang ini dengan tanpa sepengetahuan pihak keluarga ahli waris.

Pengacara Sebut Tanah Tersebut Milik Ahli Waris H. Djahoeri

Pengacara keluarga H. Djahoeri, Andi Ibnu Hadi mengungkapkan, bahwa sengketa lahan ini terdapat 2 objek lahan yang jika dilihat dari bukti yang ada, kedua objek tanah itu milik keluarga ahli waris melihat dari AJB 1936.

“Jadi lahan lapang itu kan ada 2 objek, lahan lapang kan sekarang sudah ditempati oleh SMP 12 , yang sebelahnya yang lapang itu kan jadi 1 dikuasai oleh koramil dan UPTD 2 lahan itu sebenarnya kalo saya melihat dari bukti bukti yang ada itu AJB 1936 itu sebenarnya milik H Djahoeri,” jelasnya.

Kronologis terkait lahan lapang yang sekarang ditempati oleh SMP Negeri 12 Tasikmalaya, pihak keluarga bukan menghibahkan tanah tersebut, tetapi mengizinkan pembangunan sebelum adanya fasilitas dari pemerintahan pada tahun 1960 an.

“Kronologis dari pihak keluarga dan dari beberapa bukti itu sebenarnya bukan di hibahkan dulu itu, tapi mereka hanya mengizinkan sebelum ada fasiltas dari negara tahun 60 han untuk membangun SMP dengan bukan ukuran yang hari ini ada, itu hanya depan saja bukan sampe ke belakang,” tuturnya.

Lalu, terkait tanah lapang yang sekarang berdiri koramil dan UPTD itu belum adanya komunikasi dengan pihak keluarga sebelumnya. Bahkan, tanah lapang itu sudah terdapat 2 gugatan.

“Kalo yang tanah lapang trus berikut kantor koramil dan UPTD itu sama sekali tidak ada komunikasi dengan pihak keluarga, bahkan itu juga sudah terungkap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi di persidangan,” ujarnya.

“Jadi ditanah lapang itu tadinya itu kan sudah ada 2 gugatan. Gugatan pertama mereka mengakui bahwa lahan itu akan dibeli oleh kecamatan , merka mengakuinya sudah dibeli oleh kecamatan, tetapi mereka tidak melengkapi dengan bukti secara autentik seperti kwitansi bahwa tanah itu dijual oleh pemkot,” tambahnya.

Kemudian, pihak pemkot secara tiba-tiba memasang plang yang mneyatakan bahwa tanah tersebut milik pemkot.

“Hakim pengadilan agama sudah melakukan pemeriksaan setempat yang meyakinkan bahwa tanah itu bukan milik pemkot. Saat pemeriksaan dalam daftar inventaris daerah yang ada di kecamatan, bahwa tanah sindangwangi yang ditulis milik pemkot tidak ada legal standing bahwa tanah itu milik pemkot,” ujarnya.

Pada intinya, Andi mengatakan bahwa dalam putusan pengadilan ini bersifat status quo .

“Jadi dalm putusan pengadilan itu intinya menolak gugatan penggugat , yang kedua juga menolak gugatan penggugat dan menolak esepsi dan rekonsepsi terduga dalam hal ini adalah pemkot. Artinya pengadilan ini bersifat status kuo jadi dia tidak secara terbuka bahwa tanah ini milik salah satu pihak,” kata Andi.

Terakhir, Andi mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan laporan ke kepolisian maupun komnas HAM, dan pengacara berharap pemerintah bisa lebih menghargai hak-hak kepemilikan warganya.

“Sejauh ini kita sebetulnya kita akan melakukan laporan kepolisian maupun Komnas HAM, putusan pengadilan itu, yang dapat dijadikan dasar suatu perbuatan itu hanya dalam petitum bukan dalam pertimbangan. Dan saya berharap pemerintah tasik bisa menghargai hak-hak kepemilikan warganya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPAD Dorong Pesantren Ramah Anak di Bungursari
Hotel Cordela Suites Tasikmalaya Bantu Atasi Krisis Darah di Priangan Timur
Dari Ruang Kecil ke Gerakan Besar: Pers Mahasiswa Priangan Timur Bersatu di APM Priatim
Riset Gentra Data: 57,9 Persen Percakapan Publik soal MBG Bernada Negatif
Tuntut Kesejahteraan Jeritan Guru Madrasah Menggema di Jalanan
Alarm dari Tasikmalaya : MBG Bergizi di Atas Kertas Bermasalah di Lapangan
IMM Desak Pemkot Bentuk Komisi dan Lapangan Kerja Disabilitas
Langkah Karinding Sadulur ke Eropa Tertahan Minimnya Dukungan

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:11 WIB

KPAD Dorong Pesantren Ramah Anak di Bungursari

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Dari Ruang Kecil ke Gerakan Besar: Pers Mahasiswa Priangan Timur Bersatu di APM Priatim

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Riset Gentra Data: 57,9 Persen Percakapan Publik soal MBG Bernada Negatif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Tuntut Kesejahteraan Jeritan Guru Madrasah Menggema di Jalanan

Jumat, 26 September 2025 - 00:42 WIB

Alarm dari Tasikmalaya : MBG Bergizi di Atas Kertas Bermasalah di Lapangan

Berita Terbaru

Aksi Forum santri Tasikmalaya kecam Tayangan stasiun televisi Trans7 (foto: Ali)

Berita

Kecaman Santri Kepada Trans7 Mengalir Hingga Tasikmalaya

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:59 WIB

Monitoring dan evaluasi Program Pesantren Ramah Anak (PRA) (Foto: gentra.id)

Berita

KPAD Dorong Pesantren Ramah Anak di Bungursari

Rabu, 15 Okt 2025 - 22:11 WIB

(foto: ilustrasi)

Artikel

Gap Year Bukan Tentang Berhenti, Tapi Tentang Bertumbuh

Senin, 13 Okt 2025 - 23:59 WIB