Gentra.id– Aparat kepolisian bersama sejumlah instansi terkait berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di kawasan hutan milik Perhutani. Tepatnya di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaninggal, RT 023 RW 006, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi. Menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis (15/5/2025). Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kegiatan penambangan ilegal ini terungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024.
“Para pelaku melakukan aktivitas tambang secara manual tanpa mengantongi dokumen izin resmi. Baik izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan dan pemurnian emas dari instansi berwenang,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan lokasi penambangan berada di lahan kawasan Perhutani. Hal ini berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Kerja RPH Wilayah Cineam.
Pelaku Gunakan Peralatan Manual dan Bahan Kimia Berbahaya
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa kedua tersangka melakukan penambangan secara tradisional dengan menggunakan peralatan manual dan bahan kimia berbahaya.
“Para pelaku tidak hanya menambang tanpa izin, namun juga mengabaikan standar keselamatan dan keamanan kerja,” tegasya.
Para pelaku mengekstrak batuan yang mengandung emas dari dalam tanah hutan, kemudian mengolahnya menggunakan bahan seperti boraks. Penggunaan bahan ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka. Yakni SH (50) saat melakukan aktivitas penambangan di Blok Citunun, dan JP (49) di Blok Cilutung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka yang mereka gunakan dalam proses penambangan dan pengolahan emas.
Barang bukti dari tersangka SH meliputi:
- 1 unit mesin Jack Hammer
- 1 unit troli kayu
- 1 buah ember kompan
- 1 buah cangkul
- 1 set palu dan karet
- 1 bungkus bahan kimia boraks
- 1 bungkus batuan mengandung emas
Sementara itu, petugas mengamankan dari tersangka JP:
- 1 unit kompresor merek Izumi
- 1 buah nozzle embos
- 1 buah kowi
- 1 bungkus bahan kimia boraks
- 1 buah ember kompan
- 1 bungkus batuan mengandung emas
- 1 set palu dan karet
Saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Horasman Parsaulian Simarmata, turut memperkuat kasus ini melalui keterangannya. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman Hukuman Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 atas perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Sebagai langkah lanjutan, kepolisian bersama Dinas ESDM, Perhutani, dan instansi lainnya akan terus meningkatkan pengawasan. Serta penegakan hukum di wilayah rawan tambang ilegal, khususnya di Tasikmalaya yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup tinggi.
Aktivitas penambangan emas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan melalui deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta menghilangkan biodiversitas. Tetapi juga memicu konflik sosial dan membahayakan keselamatan kerja karena para pelaku menjalankannya tanpa prosedur dan pengawasan standar.