Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras di Malangbong, 222 Tablet Disita

21 Sep 2026, 10.39 WIB
WhatsAppSaluran
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras di Malangbong, 222 Tablet Disita
Ilustrasi. Polres Garut mengungkap dugaan peredaran ratusan tablet obat keras yang diduga dijual kembali kepada pembeli, termasuk melalui sistem Cash On Delivery (COD). Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Senin (21/9/2026)CameraGentra.id/AI

Gentra.id-GARUT — Peredaran obat keras tanpa izin tidak selalu berlangsung melalui transaksi yang terlihat mencolok. Di Malangbong, Kabupaten Garut, polisi mengungkap dugaan peredaran ratusan tablet obat keras yang diduga dijual kembali kepada pembeli, termasuk melalui sistem Cash On Delivery (COD).

Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Senin (21/9/2026). Seorang laki-laki berinisial J (33), warga Kecamatan Malangbong, diamankan petugas bersama ratusan tablet yang diduga merupakan obat jenis Tramadol dan tablet berwarna kuning yang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Dari tangan J, polisi mengamankan sebanyak 222 tablet obat-obatan tertentu. Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp233 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mengurai bagaimana obat-obatan itu diperoleh, kepada siapa saja rencananya diedarkan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai peredarannya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengakui obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya. Sebagian barang disebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Aceh.

Obat-obatan itu kemudian, menurut keterangan awal kepolisian, rencananya diedarkan kembali kepada pembeli. Polanya tidak hanya melalui pertemuan langsung, tetapi juga menggunakan sistem COD, sebuah metode transaksi yang memungkinkan penjual dan pembeli bertemu di lokasi yang telah disepakati.

Pola tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik dugaan peredaran obat keras tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media.

Dari ratusan tablet yang diamankan, polisi belum menyimpulkan seluruh jenis obat berdasarkan tampilan fisiknya. Tablet berwarna kuning masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan dan jenisnya. Karena itu, identifikasi lebih lanjut terhadap barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Sementara itu, J beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara, memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara ketentuan pidananya disesuaikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan denda kategori VI, yakni maksimal Rp2 miliar.

Bagi polisi, pengungkapan di Malangbong ini belum berhenti pada seorang yang diamankan dan 222 tablet yang disita. Jejak transaksi, asal barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain masih menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Polres Garut menegaskan akan melanjutkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut, terutama karena peredarannya dapat menyentuh masyarakat melalui berbagai pola transaksi, termasuk penjualan secara langsung maupun COD.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.