Polri Tegaskan SKCK Krusial untuk Keamanan, Respons Usulan Penghapusan

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Humas Polri)

i

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Humas Polri)

Gentra.id- Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki manfaat besar dalam meningkatkan keamanan. Hal ini karena berisi latar belakang seseorang terkait keterlibatannya dalam tindak pidana. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemHAM) mengusulkan penghapusan SKCK, dan Polri menanggapinya dengan pernyataan ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Menjelaskan bahwa SKCK merupakan surat keterangan yang mencatat informasi mengenai kejahatan atau kriminalitas seseorang.

“Karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan-catatan yang di kepolisian. Di mana manfaatnya dalam rangka meningkatkan keamanan dan itu juga dalam pelayanan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Senin, 24 Maret.

Selain berperan dalam meningkatkan keamanan, SKCK juga mempermudah proses identifikasi, pengawasan, serta pengendalian keamanan.Namun, Polri menerima berbagai masukan dengan sikap terbuka. Trunoyudo menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 mengatur regulasi terkait SKCK.

“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai. Dan ini akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo.

Meski begitu, Trunoyudo menambahkan bahwa jika SKCK menghambat, Polri akan membahas usulan tersebut untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat.

“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil
Kecaman Santri Kepada Trans7 Mengalir Hingga Tasikmalaya
HPMP Desak Dinsos dan DPRD Tindaklanjuti Isu Anak Jalanan
Mengapa Perempuan Selalu Jadi Korban Pelecehan Seksual?
Kasus Pelecehan Seksual di Unsil: Publik Harus Berpihak pada Korban
Kontroversi Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos
Blokade Israel Sebabkan Ribuan Anak Gaza Alami Malnutrisi Akut
Menteri HAM Usulkan Penghapusan SKCK

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:01 WIB

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kecaman Santri Kepada Trans7 Mengalir Hingga Tasikmalaya

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:13 WIB

HPMP Desak Dinsos dan DPRD Tindaklanjuti Isu Anak Jalanan

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:31 WIB

Mengapa Perempuan Selalu Jadi Korban Pelecehan Seksual?

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:55 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di Unsil: Publik Harus Berpihak pada Korban

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Berita

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 Nov 2025 - 10:01 WIB