
Gentra.id-GARUT – Malam di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Razia tersebut dilaksanakan pada Sabtu (26/9/2026) malam di sejumlah lokasi di wilayah Tarogong Kaler. Salah satu titik yang menjadi sasaran petugas berada di kawasan Jalan Tanjungkamuning.
Dari kegiatan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RN (36), warga Kecamatan Tarogong Kaler. Ia kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan kepada konsumen. Sebanyak 30 botol dari berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri atas 20 botol Intisari, dua botol Intisari Anggur Hijau, satu botol Anggur Merah, satu botol Intisari Blackcurrant, satu botol AO ukuran besar, tiga botol AO ukuran kecil, satu botol Kawa-kawa Blackcurrant, serta satu botol Kawa-kawa Hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., melalui keterangan tertulisnya mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Usep, Minggu (27/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan melalui sejumlah pola. Selain melalui warung dan toko, penjualan juga dilakukan dari tempat tinggal serta menggunakan sistem COD atau cash on delivery.
Pola penjualan tersebut membuat peredaran minuman beralkohol tidak hanya berlangsung di tempat usaha tertentu. Karena itu, kepolisian terus melakukan pemantauan dan razia sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Bagi kepolisian, operasi semacam ini bukan semata-mata tentang mengamankan botol-botol minuman beralkohol. Lebih jauh, kegiatan tersebut diarahkan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Polres Garut menegaskan kegiatan kepolisian serupa akan terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga diminta mengambil bagian dengan tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Warga yang mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran minuman beralkohol tanpa izin juga diimbau segera menyampaikan informasi kepada kepolisian. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu aparat melakukan pencegahan lebih dini terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Karang Taruna Didorong Jadi Penggerak Literasi Digital Generasi Muda Sumedang

64 Tim Ramaikan Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Kuningan

Padel Hall Hadir di Pakansari, Bupati Bogor Dorong Masyarakat Makin Aktif Berolahraga

Mulai Oktober, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih Sepenuhnya ke Digital

PSGC Tumbang 0-2 dari Semen Padang, Laskar Singacala Siapkan Evaluasi
