SK Manajer Terbit, Koperasi Desa Merah Putih Masuk Tahap Operasional

24 Sep 2026, 14.04 WIB
WhatsAppSaluran
SK Manajer Terbit, Koperasi Desa Merah Putih Masuk Tahap Operasional
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memberikan keterangan terkait perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).CameraAntara

Gentra.id-Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahapan baru menuju operasional. Pemerintah menyatakan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer koperasi telah terbit, sementara sistem penggajian bagi para manajer juga telah disiapkan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan perkembangan tersebut di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurutnya, penerbitan SK manajer menjadi salah satu bagian penting untuk mempercepat koperasi yang telah siap beroperasi.

“Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” ujar Dudung, seperti diberitakan ANTARA, Rabu (23/9/2026).

Dengan terbitnya SK tersebut, para manajer KDKMP yang telah ditetapkan dapat segera menjalankan tugasnya. Pemerintah kemudian meminta Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mempercepat aktivasi koperasi yang secara operasional telah dinyatakan siap.

Langkah ini menunjukkan bahwa pembangunan KDKMP tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Setelah struktur pengelola mulai mendapatkan kepastian, pemerintah masih harus memastikan berbagai kebutuhan di lapangan berjalan dalam satu sistem.

Dudung menyebut sejumlah pekerjaan masih harus diselesaikan, mulai dari penetapan koperasi sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, hingga pergudangan. Sistem transaksi dan pengawasan juga menjadi bagian yang perlu dipastikan sebelum operasional berjalan secara penuh.

Di titik inilah keberadaan manajer menjadi penting. Mereka tidak hanya dituntut menjalankan aktivitas koperasi, tetapi juga memastikan rantai operasional berjalan dari pasokan hingga barang diterima masyarakat.

Pemerintah juga menaruh perhatian pada keberlanjutan pasokan barang yang akan disalurkan melalui gerai KDKMP. Sejumlah komoditas yang disiapkan antara lain beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya.

Dudung menegaskan bahwa gerai KDKMP yang sudah beroperasi harus memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan. Artinya, keberadaan gerai tidak cukup hanya ditandai dengan dibukanya tempat usaha. Ketersediaan barang, mekanisme distribusi, logistik, transaksi dan pengawasan menjadi bagian yang menentukan keberlanjutan operasional koperasi.

Sebelumnya, proses penempatan manajer KDKMP memang menjadi salah satu bagian yang masih dipersiapkan pemerintah. Hingga awal September 2026 pemerintah masih menyiapkan tata laksana dan rancangan aturan terkait tata kelola KDKMP. Perkembangan pada 23 September menunjukkan proses tersebut mulai memasuki tahap implementasi.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan sistem penggajian berjalan seiring dengan penempatan para manajer. Dudung menyebut sistem penggajian tersebut telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan lagi semata bagaimana membentuk koperasi, melainkan bagaimana membuat koperasi tersebut bekerja secara konsisten di tingkat desa dan kelurahan.

KDKMP diproyeksikan menjadi salah satu simpul distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, kesinambungan pasokan, kecukupan modal kerja, kesiapan sumber daya manusia, sistem transaksi serta mekanisme pengawasan akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana koperasi tersebut beroperasi di lapangan.

Penerbitan SK manajer dan tersedianya sistem penggajian menjadi satu tahapan administratif yang membuka jalan menuju fase tersebut. Setelah ini, pekerjaan pemerintah bergeser pada memastikan seluruh mata rantai operasional benar-benar berjalan, sehingga koperasi yang telah dibentuk tidak berhenti sebagai kelembagaan di atas kertas, tetapi hadir sebagai unit ekonomi yang menjalankan fungsi pelayanan dan distribusi di tingkat desa dan kelurahan.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.