Tersangka Curas yang Beraksi di Tangerang Diamankan di Malangbong Garut

30 Sep 2026, 20.43 WIB
WhatsAppSaluran
Tersangka Curas yang Beraksi di Tangerang Diamankan di Malangbong Garut
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial MI (28) diamankan di wilayah Desa Lewo Baru, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Polres Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.CameraIstimewa

Gentra.id-Garut – Pelarian seorang pria berinisial MI (28), warga Kabupaten Sukabumi yang diduga terlibat perkara pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Tangerang, Banten, berakhir di Kabupaten Garut.

MI diamankan personel Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut bersama Unit Reskrim Polres Tangerang pada Selasa (29/9/2026). Penangkapan berlangsung di wilayah Desa Lewo Baru, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Setelah berhasil diamankan, proses penanganan tersangka kemudian dilanjutkan melalui koordinasi antara kepolisian di wilayah Malangbong dan jajaran Polres Tangerang. Pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Malangbong menyerahkan MI kepada Unit Reskrim Polres Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan wilayah hukum berbeda. Kepolisian dari kedua wilayah bekerja sama untuk memastikan tersangka dapat diserahkan kepada jajaran yang menangani perkara pokoknya.

Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan, penyerahan tersangka merupakan bagian dari sinergi antarjajaran kepolisian dalam mendukung proses penyidikan.

“Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antarjajaran dalam rangka mendukung proses penyidikan serta penegakan hukum terhadap perkara pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Suarna mengutip keterangan tertulis Polres Garut

Dengan selesainya proses penyerahan, MI selanjutnya dibawa oleh Unit Reskrim Polres Tangerang. Tersangka akan menjalani tahapan hukum sesuai dengan perkara yang sedang ditangani oleh kepolisian di wilayah Tangerang.

Pengamanan MI di Malangbong sekaligus menunjukkan bagaimana koordinasi lintaswilayah menjadi bagian dari proses penegakan hukum ketika seorang yang diduga terlibat perkara berada di luar wilayah terjadinya tindak pidana.

Meski demikian, status MI dalam perkara tersebut masih sebagai tersangka. Pembuktian mengenai keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan akan dilakukan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.