Yayasan Tangtudibuana Tolak Geotermal Galunggung, Soroti Warisan Budaya Sunda-Galuh

11 Okt 2026, 12.59 WIB
WhatsAppSaluran
Yayasan Tangtudibuana Tolak Geotermal Galunggung, Soroti Warisan Budaya Sunda-Galuh
Gunung Galunggung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Selain menyimpan potensi sumber daya alam, kawasan ini memiliki nilai sejarah dan kebudayaan bagi masyarakat Sunda-Galuh. Yayasan Tangtudibuana menolak rencana pengembangan geotermal di kawasan tersebut demi menjaga kelestarian alam dan warisan leluhurCameraGentra.id/Nanang AH

Gentra.id-TASIKMALAYA — Rencana pengembangan energi panas bumi atau geotermal di kawasan Gunung Galunggung mendapat penolakan dari Yayasan Tangtudibuana. Organisasi tersebut meminta pemerintah menghentikan dan meninjau kembali rencana pengembangan energi itu karena menilai Galunggung memiliki nilai sejarah, spiritualitas, dan kebudayaan yang harus dilindungi.

Dalam siaran pers bertanggal 11 Oktober 2026, Yayasan Tangtudibuana menegaskan bahwa Galunggung tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kawasan yang menyimpan potensi sumber daya alam. Bagi yayasan tersebut, kawasan ini juga merupakan bagian dari ingatan kolektif masyarakat Sunda-Galuh yang berkaitan dengan keberadaan Kabuyutan Galunggung.

Penolakan itu disampaikan dengan landasan pandangan bahwa pembangunan harus mempertimbangkan keseimbangan alam, penghormatan terhadap warisan leluhur, serta keberlanjutan identitas budaya masyarakat setempat.

Yayasan Tangtudibuana memandang rencana pengembangan geotermal bukan sekadar persoalan pemanfaatan energi, melainkan juga menyangkut bagaimana masyarakat dan pemerintah memperlakukan kawasan yang memiliki nilai historis dan spiritual.

Dalam pernyataan tertulisnya, yayasan tersebut menilai perubahan fungsi kawasan Galunggung berpotensi mengancam nilai dan kesakralan kabuyutan yang diwariskan lintas generasi.

Amanat Galunggung dan Tanggung Jawab Menjaga Warisan Leluhur

Salah satu landasan pemikiran yang diangkat Yayasan Tangtudibuana adalah naskah Sunda Kuno Amanat Galunggung atau Kropak 632. Naskah tersebut memuat ajaran mengenai kebijaksanaan, kepemimpinan, keteguhan prinsip, serta kewajiban menjaga kabuyutan.

Dalam pandangan yayasan, kabuyutan bukan sekadar tempat atau kawasan geografis. Ia merupakan ruang yang menyimpan jejak peradaban, sistem kepercayaan, pengetahuan leluhur, dan pandangan hidup masyarakat Sunda-Galuh.

Karena itu, perlindungan Kabuyutan Galunggung dinilai sebagai tanggung jawab antargenerasi. Warisan tersebut tidak cukup hanya dikenang melalui cerita sejarah atau dipelajari dalam naskah, tetapi juga perlu diwujudkan melalui kebijakan yang menghormati nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Yayasan Tangtudibuana mengutip salah satu petuah dalam Kropak 632 yang menekankan pentingnya menjaga kabuyutan agar tidak jatuh ke tangan pihak lain. Petuah tersebut dijadikan pengingat bahwa warisan leluhur memiliki kedudukan penting dalam menjaga kehormatan dan jati diri masyarakat.

Atas dasar pemikiran itu, yayasan menilai setiap rencana yang dapat mengubah fungsi kawasan Galunggung harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dimensi sejarah, spiritualitas, lingkungan, dan kebudayaan.

Pembangunan Energi Dinilai Harus Memiliki Batas

Selain persoalan sejarah dan kebudayaan, Yayasan Tangtudibuana mengemukakan pandangan mengenai hubungan manusia dengan alam.

Dalam siaran persnya, yayasan menggambarkan manusia, alam, dan Sang Pencipta sebagai kesatuan yang harus dijaga keseimbangannya. Gunung, hutan, sungai, mata air, dan kawasan sakral dipandang memiliki makna yang melampaui nilai material.

Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar penolakan terhadap rencana eksplorasi dan pengembangan geotermal di kawasan Gunung Galunggung.

Yayasan menilai pemanfaatan sumber daya alam tidak semestinya mengabaikan nilai sejarah, spiritualitas, kosmologi, dan warisan budaya masyarakat Sunda-Galuh. Mereka juga mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi dan kebutuhan energi perlu mempertimbangkan batas-batas yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan.

Dalam pernyataannya, yayasan menegaskan bahwa menjaga Galunggung bukan berarti menolak kemajuan ekonomi dan pembangunan. Sebaliknya, pembangunan dinilai perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap alam, kebudayaan, dan martabat masyarakat.

Tiga Tuntutan kepada Pemerintah dan Pihak Terkait

Sebagai tindak lanjut dari sikap penolakannya, Yayasan Tangtudibuana menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak pemerintah pusat menghentikan dan meninjau kembali rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Galunggung.

Kedua, meminta perusahaan dan pihak-pihak terkait menangguhkan seluruh persiapan kegiatan eksplorasi di wilayah yang dipersoalkan.

Ketiga, mendesak pemerintah daerah menyampaikan keberatan serta rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat terkait rencana pengembangan geotermal tersebut.

Yayasan juga meminta pemerintah daerah di Jawa Barat dan Banten, termasuk pemerintah kabupaten dan kota yang disebut dalam pernyataannya, mengambil sikap resmi terhadap rencana tersebut.

Mengajak Masyarakat Mengawal Galunggung

Di luar tuntutan kepada pemerintah, Yayasan Tangtudibuana menyerukan keterlibatan masyarakat Sunda-Galuh, pemangku adat, budayawan, akademisi, pemerhati sejarah, komunitas lingkungan, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Yayasan mendorong pembentukan koalisi untuk menjaga Kabuyutan Galunggung melalui langkah-langkah damai, terorganisasi, dan bertanggung jawab.

Upaya yang diusulkan mencakup penguatan pengetahuan mengenai Kabuyutan Galunggung, pendokumentasian warisan budaya, pembukaan ruang diskusi publik, serta pengawalan kebijakan pemerintah dengan argumentasi yang kuat dan berlandaskan data.

Seruan tersebut menempatkan pelestarian Galunggung tidak hanya sebagai persoalan kebijakan pembangunan, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan kebudayaan yang melibatkan masyarakat luas.

Bagi Yayasan Tangtudibuana, mempertahankan nilai sejarah dan kebudayaan Galunggung membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar warisan tersebut tetap dapat dipahami dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Pada akhirnya, penolakan terhadap rencana geotermal ini memperlihatkan pentingnya dialog antara agenda pemanfaatan energi, perlindungan lingkungan, dan pelestarian warisan budaya.

Sikap Yayasan Tangtudibuana menjadi salah satu suara yang meminta agar nilai historis dan spiritual kawasan Galunggung dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Sementara itu, penilaian menyeluruh mengenai rencana pengembangan panas bumi tetap membutuhkan keterbukaan informasi, kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penjelasan dari pemerintah dan pihak terkait.

Bagi yayasan tersebut, kemajuan tidak seharusnya mengorbankan akar sejarah dan identitas masyarakat. Galunggung, dalam pandangan mereka, bukan semata-mata kawasan yang menyimpan sumber daya alam, melainkan juga bagian dari warisan peradaban dan jati diri Sunda-Galuh yang perlu dihormati.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.