TAP MPR No II/MPR/2001 Dicabut, Gusdurian : Gus Dur Berjuang Dengan Landasan Konstitusi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Dur mengenakan celana pendek saat keluar Istana untuk menyapa pendukung, Senin 23 Juli 2001. (AFP/OKA BUDHI)

i

Gus Dur mengenakan celana pendek saat keluar Istana untuk menyapa pendukung, Senin 23 Juli 2001. (AFP/OKA BUDHI)

Gentra.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor ll/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden RI keempat.

Keputusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/09/2024).

“Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor ll/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet panggilan akrab Ketua MPR.

Dalam TAP MPR Nomor ll/MPR/2001 berisi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai telah melanggar haluan negara. Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang salahsatu isinya membubarkan DPR.

Melalui keputusan tersebut, MPR kemudian memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Surat itu ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR dengan Ketua Amien Rais.

Para pendukung Gus Dur menyambut baik keputusan MPR yang mencabut TAP MPR Nomor ll/MPR/2001 terkait pemberhentian Presiden keempat. Menurutnya, Gus Dur selalu berjuang berlandaskan konstitusi.

“Keputusan ini menjadi momentum penting dalam memperbaiki sejarah dan menghargai perjuangan Gus Dur,” kata Zainda Usmana Aulia selaku Koordinator Gusdurian Tasikmalaya, Rabu, (25/09/2024).

“Semoga langkah ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meneladani perjuangan Gus Dur dalam menjaga persatuan dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Menurut Zainda, Gus Dur adalah sosok Guru Bangsa, Ia telah memberikan teladan soal demokrasi, pluralisme, dan toleransi antar umat beragama.

“Keputusan ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi besar Gus Dur terhadap demokrasi, kebebasan, dan toleransi. Semoga dengan langkah maju ini, warisan pemikiran dan perjuangan Gus Dur terus menginspirasi generasi bangsa Indonesia,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Universitas Siliwangi Gelar Aksi Pro-Sehat di Desa Cijulang, Dorong Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Kendalikan  Hipertensi 
Asep Rizal Asy’ari Maju Calon Ketua PGM Jabar, Usung Visi Guru Sejahtera
Dorong Transisi Energi, Suara.com dan PLN Perkuat Ekosistem EV di Jawa Barat
Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Tasikmalaya Perkuat Optimalisasi PBB-P2 melalui Camat dan Kepala Desa
Terapkan Layanan TANGGUH, DPMPTSP Ciamis Diganjar WBK oleh KemenPAN-RB
Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tasikmalaya
Sekjen PP PGM Indonesia: Guru Madrasah Swasta Siap Gelar Aksi Nasional 112 Bela Guru
Travelia Luncurkan Edu Wisata Inovatif untuk Mendorong Motivasi Kuliah Siswa SMK

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:40 WIB

Mahasiswa Universitas Siliwangi Gelar Aksi Pro-Sehat di Desa Cijulang, Dorong Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Kendalikan  Hipertensi 

Senin, 13 April 2026 - 21:51 WIB

Asep Rizal Asy’ari Maju Calon Ketua PGM Jabar, Usung Visi Guru Sejahtera

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:26 WIB

Dorong Transisi Energi, Suara.com dan PLN Perkuat Ekosistem EV di Jawa Barat

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:19 WIB

Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Tasikmalaya Perkuat Optimalisasi PBB-P2 melalui Camat dan Kepala Desa

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:23 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru