MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Perintahkan PSU Tasikmalaya dalam 60 Hari

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan Pendahuluan perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 (foto: MK)

i

Pemeriksaan Pendahuluan perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 (foto: MK)

Gentra.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan akhir terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) pada Senin (24/2/2025). Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. MK menerima semua gugatan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan bupati (pilbup).

MK mengabulkan salah satu sengketa hasil Pilkada Tasikmalaya dan memasukkannya ke dalam putusan tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan calon bupati nomor urut 3, Ade Sugianto, didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Serentak 2024.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya. Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Ketua MK, Suhartoyo yang membacakan putusan dalam sidang, Senin (24/2) seperti dikutip dari laman MK.

MK Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pemungutan Suara Ulang dalam 60 Hari

MK memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan. KPU Tasikmalaya akan menggunakan daftar tersebut untuk menggelar PSU setelah pemungutan suara pada 27 November 2024.

Meskipun mendiskualifikasi Ade Sugianto, MK tetap memperbolehkan pasangannya, Iip Miftahul Paoz, untuk mengikuti pemungutan suara ulang. MK juga menginstruksikan partai politik atau gabungan partai pengusung untuk mengajukan calon pengganti Ade. Tanpa mengubah status Iip sebagai pasangan calon.

“Tanpa mengganti H Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” jelas Suhartoyo.

Diskualifikasi Ade Sugianto berkaitan dengan masa jabatannya sebagai kepala daerah. Ade sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya periode sejak 2018-2024. Namun, sebelum itu, ia sempat menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2009-2014.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa surat tersebut membuktikan Ade Sugianto sudah menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Tasikmalaya. Pendapat MK ini merujuk pada empat putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.

Dengan mempertimbangkan putusan sebelumnya, MK menetapkan masa jabatan Ade Sugianto mulai sejak September 2018. Sementara itu, Mohamad Zen, menyatakan bahwa Ade Sugianto menyerahkan jabatan kepadanya pada 23 Maret 2021.

Dari fakta persidangan tersebut, MK menetapkan bahwa Ade telah menjabat selama 2 tahun 6 bulan 18 hari pada periode pertamanya.

“Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode. Menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum,” ujar Guntur.

 

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INU Tasikmalaya Luncurkan Program Lembur Sahaja, Perkuat Pengabdian ke Masyarakat
Polres Tasikmalaya Tanam Jagung Serentak di Lahan 22 Hektar Dukung Ketahanan Pangan
SMAN 5 Tasikmalaya Gandeng KPAD Gelar Sosialisasi Antisipasi dan Penanganan Child Grooming
KPAD Tasikmalaya Apresiasi Aparat dan Media, Kasus Konten Kreator “Pacar 1 Jam” Jadi Alarm Etika Digital
Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Disorot Publik, Isu Pungli dan Kesejahteraan Guru Mengemuka
Kabel Optik Semrawut dan Lemahnya Tata Kelola Infrastruktur Digital di Tasikmalaya
Ribuan Guru Madrasah di Tasikmalaya Protes Kebijakan PPPK dan Meminta Keadilan
Clean The City Libatkan 700 Massa Bersihkan Ruang Publik

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:53 WIB

INU Tasikmalaya Luncurkan Program Lembur Sahaja, Perkuat Pengabdian ke Masyarakat

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:30 WIB

Polres Tasikmalaya Tanam Jagung Serentak di Lahan 22 Hektar Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:16 WIB

SMAN 5 Tasikmalaya Gandeng KPAD Gelar Sosialisasi Antisipasi dan Penanganan Child Grooming

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:24 WIB

KPAD Tasikmalaya Apresiasi Aparat dan Media, Kasus Konten Kreator “Pacar 1 Jam” Jadi Alarm Etika Digital

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:58 WIB

Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Disorot Publik, Isu Pungli dan Kesejahteraan Guru Mengemuka

Berita Terbaru