Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal Karangjaya, Tangkap Dua Tersangka

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penunjukan barang bukti dari kedua pelaku dalam konferensi pers (foto: istimewa)

i

Penunjukan barang bukti dari kedua pelaku dalam konferensi pers (foto: istimewa)

Gentra.id– Aparat kepolisian bersama sejumlah instansi terkait berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di kawasan hutan milik Perhutani. Tepatnya di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaninggal, RT 023 RW 006, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi. Menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis (15/5/2025). Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kegiatan penambangan ilegal ini terungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024.

“Para pelaku melakukan aktivitas tambang secara manual tanpa mengantongi dokumen izin resmi. Baik izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan dan pemurnian emas dari instansi berwenang,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan lokasi penambangan berada di lahan kawasan Perhutani. Hal ini berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Kerja RPH Wilayah Cineam.

Pelaku Gunakan Peralatan Manual dan Bahan Kimia Berbahaya

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa kedua tersangka melakukan penambangan secara tradisional dengan menggunakan peralatan manual dan bahan kimia berbahaya.

“Para pelaku tidak hanya menambang tanpa izin, namun juga mengabaikan standar keselamatan dan keamanan kerja,” tegasya.

Para pelaku mengekstrak batuan yang mengandung emas dari dalam tanah hutan, kemudian mengolahnya menggunakan bahan seperti boraks. Penggunaan bahan ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka. Yakni SH (50) saat melakukan aktivitas penambangan di Blok Citunun, dan JP (49) di Blok Cilutung.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka yang mereka gunakan dalam proses penambangan dan pengolahan emas.

Barang bukti dari tersangka SH meliputi:

  • 1 unit mesin Jack Hammer
  • 1 unit troli kayu
  • 1 buah ember kompan
  • 1 buah cangkul
  • 1 set palu dan karet
  • 1 bungkus bahan kimia boraks
  • 1 bungkus batuan mengandung emas

Sementara itu, petugas mengamankan dari tersangka JP:

  • 1 unit kompresor merek Izumi
  • 1 buah nozzle embos
  • 1 buah kowi
  • 1 bungkus bahan kimia boraks
  • 1 buah ember kompan
  • 1 bungkus batuan mengandung emas
  • 1 set palu dan karet

Saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Horasman Parsaulian Simarmata, turut memperkuat kasus ini melalui keterangannya. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman Hukuman Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 atas perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Sebagai langkah lanjutan, kepolisian bersama Dinas ESDM, Perhutani, dan instansi lainnya akan terus meningkatkan pengawasan. Serta penegakan hukum di wilayah rawan tambang ilegal, khususnya di Tasikmalaya yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup tinggi.

Aktivitas penambangan emas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan melalui deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta menghilangkan biodiversitas. Tetapi juga memicu konflik sosial dan membahayakan keselamatan kerja karena para pelaku menjalankannya tanpa prosedur dan pengawasan standar.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Universitas Siliwangi Gelar Aksi Pro-Sehat di Desa Cijulang, Dorong Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Kendalikan  Hipertensi 
Asep Rizal Asy’ari Maju Calon Ketua PGM Jabar, Usung Visi Guru Sejahtera
Dorong Transisi Energi, Suara.com dan PLN Perkuat Ekosistem EV di Jawa Barat
Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Tasikmalaya Perkuat Optimalisasi PBB-P2 melalui Camat dan Kepala Desa
Terapkan Layanan TANGGUH, DPMPTSP Ciamis Diganjar WBK oleh KemenPAN-RB
Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tasikmalaya
Sekjen PP PGM Indonesia: Guru Madrasah Swasta Siap Gelar Aksi Nasional 112 Bela Guru
Travelia Luncurkan Edu Wisata Inovatif untuk Mendorong Motivasi Kuliah Siswa SMK

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:40 WIB

Mahasiswa Universitas Siliwangi Gelar Aksi Pro-Sehat di Desa Cijulang, Dorong Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Kendalikan  Hipertensi 

Senin, 13 April 2026 - 21:51 WIB

Asep Rizal Asy’ari Maju Calon Ketua PGM Jabar, Usung Visi Guru Sejahtera

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:26 WIB

Dorong Transisi Energi, Suara.com dan PLN Perkuat Ekosistem EV di Jawa Barat

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:19 WIB

Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Tasikmalaya Perkuat Optimalisasi PBB-P2 melalui Camat dan Kepala Desa

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:23 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru