Motif Penculikan Bayi di Masjid Agung Singaparna Terungkap, Pelaku Diduga Ingin Peras Ibu Korban
10 Feb 2026, 04.01 WIB

Ilustrasi Motif Penculikan Bayi di Masjid Agung Singaparna Terungkap, Pelaku Diduga Ingin Peras Ibu Korban / Foto Dok. Gentra.id
Gentra.id-TASIKMALAYA, Gentra.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya membeberkan motif di balik kasus penculikan bayi yang terjadi di kawasan Masjid Agung Singaparna dan sempat dibawa pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Cianjur. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar di Gedung Pertemuan Warga (GPW) Mako Polres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026).
Pelaku berinisial WD (38) diduga nekat membawa kabur bayi laki-laki berusia dua bulan milik WR (41), warga Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut didorong motif untuk mengancam serta memeras korban demi keuntungan pribadi.
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa hingga saat ini pelaku belum sepenuhnya mengungkap motif secara jujur. Namun dari keterangan yang diperoleh, tersangka diduga memiliki keinginan untuk tetap mengendalikan korban, termasuk memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk memperoleh uang.
Sebelum membawa bayi pergi, pelaku sempat mengancam ibu korban agar tidak berteriak atau melapor ke polisi, dengan ancaman akan mencelakai bayi tersebut. Tekanan psikologis ini disebut telah berlangsung sejak awal perkenalan mereka melalui media sosial.
Menurut Agus, pelaku memiliki kemampuan mempengaruhi kondisi psikis korban sehingga korban kerap merasa bersalah, takut, dan tertekan. Situasi tersebut membuat korban cenderung menuruti permintaan pelaku, termasuk ketika dimintai sejumlah uang.
Setelah korban berusaha melepaskan diri dari pengaruh pelaku, tersangka diduga nekat melakukan penculikan bayi dengan tujuan agar tetap memiliki kendali terhadap korban, baik secara emosional maupun materi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menuturkan bahwa peristiwa penculikan terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di area Masjid Agung Singaparna. Pelaku membawa bayi tanpa persetujuan ibunya sambil melontarkan ancaman, kemudian melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut–Bandung.
Korban sempat berupaya mengejar dengan menaiki bus lain hingga ke kawasan Cileunyi, Bandung, namun tidak berhasil menyusul. Setelah melakukan berbagai upaya mandiri untuk menemukan anaknya tanpa hasil, korban akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian bayi dan dokumen kelahiran. Pelaku kini dijerat Pasal 452 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Polres Tasikmalaya dalam menangani kasus ini meskipun pelaku sempat berada di luar daerah. Ia menilai kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat terkait risiko perkenalan melalui media sosial.
Ato menekankan bahwa kasus serupa tidak hanya berisiko bagi orang dewasa, tetapi juga dapat berdampak pada anak-anak. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan mengutamakan interaksi langsung di dunia nyata dibandingkan hubungan yang hanya terjalin di ruang digital.
Pihak KPAID, lanjut Ato, akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur eksploitasi lain yang belum terungkap.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan puskesmas dan bidan desa untuk memastikan kondisi kesehatan bayi tetap terpantau. Pendampingan psikologis juga diberikan kepada ibu korban guna memulihkan kondisi mental pascakejadian.
Nanang AH
Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.

Sering Update di Media Sosial, Mengenali 3 Ciri Kepribadian & Tips Menjaga Kesehatan Mental

PAC GP Ansor Cihideung Gelar Konferancab IV, Ecep Hamdan Terpilih Pimpin Ansor 2026–2029

Tugu Koperasi Tasikmalaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional, Pemerintah Hidupkan Kembali Jejak Sejarah

Konsisten Itu Tidak Sulit, yang Sulit Adalah Berdamai dengan Diri Sendiri

BI Gelar JAYANTARA Priangan Timur 2026, Perkuat UMKM Tembus Pasar Global
