Gentra.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024.
Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler, dengan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, pada Jumat (20/09).
Dian Hasanudin, Ketua KPU Kabupaten Garut, mengumumkan bahwa total DPT yang telah disahkan berjumlah 2.005.168 jiwa. Meskipun jumlah ini sedikit menurun dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya tercatat 2.006.012 jiwa, penurunan tersebut dilakukan setelah verifikasi dan pembaruan data, termasuk penghapusan pemilih yang telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasca DPT ditetapkan, data ini tidak akan berubah. Namun, kami menyediakan layanan khusus bagi masyarakat yang belum terdaftar, asalkan memiliki kartu identitas elektronik,” jelas Dian Hasanudin.
Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan seluruh warga yang berhak memilih dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa DPT ini akan menjadi dasar utama dalam berbagai tahapan selanjutnya, termasuk dalam penentuan jumlah surat suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Nantinya, data ini akan digunakan untuk penentuan jumlah surat suara dan TPS,” ujar Ahmad.
Bawaslu Kabupaten Garut, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lamlam Masropah, mengungkapkan bahwa semua data yang memerlukan perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU. Bawaslu memastikan bahwa pemilih yang berhak sudah terakomodasi dalam DPT yang disahkan ini, menjaga proses demokrasi tetap jujur dan inklusif.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin, turut hadir dalam rapat pleno ini dan memberikan apresiasi atas kerja keras KPU dalam menyusun DPT. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 serta menyerukan agar semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pilkada.
Acara pleno ini diakhiri dengan pembacaan rekapitulasi DPT oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari masing-masing kecamatan di Garut. Setelah itu, para komisioner KPU menandatangani berita acara sebagai tanda resmi penetapan DPT.
Rincian DPT Kabupaten Garut:
– Jumlah Kecamatan: 42
– Jumlah Desa/Kelurahan: 442
– Jumlah TPS: 4.418
– Jumlah Pemilih Laki-Laki: 1.023.858
– Jumlah Pemilih Perempuan: 981.310
– Total DPT: 2.005.168
Dengan penetapan DPT ini, KPU Kabupaten Garut siap melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan harapan bahwa seluruh masyarakat yang telah terdaftar akan turut serta dalam proses demokrasi ini.