Gentra.id – Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat di seluruh dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Peringatan ini bertujuan untuk menghormati perjuangan dan jasa para buruh dalam memperjuangkan hak-haknya di tempat kerja. Di Indonesia, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menandatangani keputusan tersebut.
Sejarah Peringatan Hari Buruh
Peringatan Hari Buruh berawal pada akhir abad ke-19, saat para pekerja di Amerika Serikat mulai memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja, termasuk soal jam kerja, gaji, dan kondisi kerja. Pada 1 Mei 1886, ribuan buruh di Chicago melakukan aksi mogok kerja besar-besaran untuk menuntut penerapan jam kerja delapan jam per hari. Saat itu, para pekerja masih harus bekerja antara 10 hingga 16 jam per hari dengan beban berat dan upah yang rendah. Para aparat menindak aksi tersebut dengan kekerasan yang menyebabkan beberapa orang tewas, dan pengadilan menghukum mati empat aktivis buruh yang mereka tuduh melakukan terorisme. Masyarakat dunia kemudian mengenal peristiwa ini sebagai Haymarket Affair dan menjadikannya sebagai titik balik perjuangan buruh di seluruh dunia.
Kongres Buruh Internasional di Paris
Para delegasi buruh internasional pertama kali menggelar Kongres Buruh Internasional pada tahun 1889 di Paris, Prancis. Dalam kongres ini, para delegasi menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Uni Soviet langsung menerima keputusan ini dan menjadikannya sebagai hari libur penting. Pemerintah Soviet percaya bahwa Hari Buruh dapat mendorong persatuan para pekerja di Eropa dan Amerika Serikat dalam melawan kapitalisme. Jerman juga mengesahkan Hari Buruh sebagai hari resmi pada tahun 1933, setelah Partai Nazi naik ke tampuk kekuasaan.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Para buruh di Indonesia telah memulai perjuangan mereka sejak masa kolonial. Pada tahun 1916, buruh di Jambi melancarkan pemberontakan besar akibat kondisi kerja yang buruk dan pajak yang tinggi. Aksi ini mendorong rakyat untuk menuntut hak dan keadilan sosial. Sebagai respons, pemerintah kolonial membentuk Volksraad atau Dewan Rakyat pada tahun 1917. Namun, masyarakat menolak lembaga tersebut karena penguasa kolonial langsung memilih anggotanya.
Beberapa organisasi seperti Sarekat Islam, Budi Utomo, dan Insulinde. Membentuk aliansi bernama Radicale Concentratie atau Konsentrasi Radikal dan menggelar aksi mogok serentak. Namun, sejak 1927 peringatan Hari Buruh terhenti akibat tekanan pemerintah kolonial dan pendudukan Jepang yang melarang aktivitas politik dan menangkap aktivis buruh.
Setelah Indonesia merdeka, para aktivis kembali memperjuangkan Hari Buruh. Pada tahun 1946, rakyat kembali memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh. Presiden Soekarno pun menandatangani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menjamin hak-hak buruh. Pada era 1950-an, masyarakat mulai merayakan Hari Buruh secara terbuka sebagai simbol kekuatan sosial dari gerakan pekerja Indonesia.
Kini, kita sudah mengetahui bahwa Hari Buruh lahir dari perjuangan panjang dan pengorbanan besar. Maka dari itu, sebagai generasi penerus, kita harus terus mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak kita sebagai buruh secara konsisten dan berkelanjutan.