Gentra.id– Gumati Foundation bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan seminar bertajuk “Revisi RKUHAP – Sejauh Mana Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern”, bertempat di Hotel Tyara, Ciamis, pada Kamis, (27/02/2025).
Seminar ini bertujuan untuk merespons perkembangan hukum pidana di Indonesia. Serta mendesak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar dapat menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.
Berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap isu hukum pidana, menghadiri seminar ini. Diskusi interaktif berguna untuk menyerap berbagai perspektif mengenai implementasi dan tantangan dalam revisi RKUHAP ke depan.
Urgensi Revisi RKUHAP untuk Perlindungan Hukum yang Lebih Baik
Usama Ahmad Rizal, Direktur Gumati Foundation, menyoroti berbagai aspek krusial dalam RKUHAP yang harus mampu menjawab kebutuhan hukum pidana modern. Ia berharap revisi ini dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan menjunjung asas keadilan. Serta memperkuat hak-hak tersangka serta korban dalam proses peradilan pidana.
“Revisi RKUHAP harus mampu menjawab berbagai tantangan di era digital dan globalisasi. Kita membutuhkan aturan yang tidak hanya memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial,” katanya.
Rizal menegaskan bahwa pembuat kebijakan perlu menjaga keseimbangan antara kepastian dan fleksibilitas hukum. Hal ini dilakukan agar dapat menangani kasus-kasus baru yang belum tercakup dalam aturan lama.
Sementara itu, Ketua DPC IKADIN Kota Tasikmalaya Jeni Tugistan menekankan pentingnya partisipasi aktif di toko56 para praktisi hukum. Dalam mengawal proses revisi RKUHAP agar sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
“Advokat memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa revisi RKUHAP tidak hanya memenuhi kebutuhan aparat penegak hukum. Tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa IKADIN berkomitmen untuk terus mendorong regulasi yang adil, transparan, dan berorientasi pada hak-hak warga negara.
“Kami di IKADIN berkomitmen untuk terus mendorong regulasi yang adil, transparan, dan berorientasi pada hak-hak warga negara,” jelasnya
Ia juga mengingatkan bahwa proses revisi ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Agar dapat menghasilkan aturan yang komprehensif dan aplikatif di lapangan.
Selain membahas substansi revisi, para narasumber juga menyoroti tantangan implementasi di tingkat penegakan hukum. Mereka menyepakati bahwa pemerintah harus merevisi RKUHAP sekaligus meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum. Serta mengedukasi publik mengenai hak-hak hukum mereka dalam proses peradilan.
Melalui kegiatan ini, Gumati Foundation dan DPC IKADIN Kota Tasikmalaya berharap dapat mendorong terciptanya kebijakan hukum pidana yang responsif. Yakni responsif terhadap dinamika sosial dan mampu menjawab tantangan di era modern.