Gentra.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor ll/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden RI keempat.
Keputusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/09/2024).
“Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor ll/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet panggilan akrab Ketua MPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam TAP MPR Nomor ll/MPR/2001 berisi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai telah melanggar haluan negara. Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang salahsatu isinya membubarkan DPR.
Melalui keputusan tersebut, MPR kemudian memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Surat itu ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR dengan Ketua Amien Rais.
Para pendukung Gus Dur menyambut baik keputusan MPR yang mencabut TAP MPR Nomor ll/MPR/2001 terkait pemberhentian Presiden keempat. Menurutnya, Gus Dur selalu berjuang berlandaskan konstitusi.
“Keputusan ini menjadi momentum penting dalam memperbaiki sejarah dan menghargai perjuangan Gus Dur,” kata Zainda Usmana Aulia selaku Koordinator Gusdurian Tasikmalaya, Rabu, (25/09/2024).
“Semoga langkah ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meneladani perjuangan Gus Dur dalam menjaga persatuan dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Menurut Zainda, Gus Dur adalah sosok Guru Bangsa, Ia telah memberikan teladan soal demokrasi, pluralisme, dan toleransi antar umat beragama.
“Keputusan ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi besar Gus Dur terhadap demokrasi, kebebasan, dan toleransi. Semoga dengan langkah maju ini, warisan pemikiran dan perjuangan Gus Dur terus menginspirasi generasi bangsa Indonesia,” pungkasnya