Gentra.id– Sebelumnya sempat ramai di media sosial, telah ditemukannya seorang bayi perempuan di sebuah gubuk, pada sabtu, 27 juli 2024 diwilayah Dusun Nanggelang Desa Payungagung Kecamatan Panumbangan, Ciamis.
Setelah di telusuri, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan inisial AM jenis kelamin perempuan warga Panumbangan yang diduga sebagai tersangka tindak pidana pada kasus pembuangan bayi.
Pelaku diketahui seorang remaja yang masih berusia dibawah umur. Ia melakukan hubungan diluar nikah dengan seorang pria asal Ciawi sampai hamil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak unit PPA Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat mendatangi TKP dengan memintai keterangan dari beberapa orang warga masyarakat setempat untuk dijadikan saksi.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin menjelaskan pelaku yang ternyata masih warga panumbangan yang telah diamankan sejak 30 Juli 2024 dan dititipkan di sebuah yayasan.
“Untuk tersangka, karena pelaku masih dibawah umur sementara di titipkan di yayasan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal S.H.S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin saat diwawancarai sejumlah awak media diruang kerjanya pada Sabtu (03/8/2024).
Kepada penyidik AM mengaku bahwa dirinya nekad menelantarkan anaknya yang baru lahir tersebut lantaran malu karena bayi tersebut hasil dari hubungan gelap bersama orang yang baru dikenalnya melalui akun media sosial facebook.
“Karena kelahirnya bayi tersebut hasil dari hubungan gelap dan malu diketahui pihak keluarga dan masyarakat, akhirnya bayi tersebut buang dan disimpan disebuah gubuk yang dekat dengan pemukiman warga,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Nanggeleng digegerkan dengan suara tangisan bayi perempuan dari gubug yang ada di Tengah kebun milik seorang warga yang bernama ikin. Ikin kemudian mendatangi gubuk tersebut selepas subuh, karena masih mendengar suara tangisan bayi.
Setelah didatangi, ikin menemukan seorang bayi perempuan dengan tali pusar telah putus terbungkus kain ditengah gubuk/saung tanpa dinding.
Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Ciamis menerapkan sanksi hukum berlapis bagi tersangka yaitu dengan pasal 76 huruf b junto pasal 77 hurup b undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 25 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 dan pasal 305 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
“Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melibatkan atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah dengan kata lain penelantaran dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya.