Pada tanggal 5 Maret 2025, sebuah video yang menunjukkan sekelompok orang melakukan razia terhadap warung yang buka pada siang hari selama bulan Ramadan di Garut, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak aksi kekerasan seperti menggebrak meja dan membuang isi gelas kopi milik pengunjung yang sedang tidak berpuasa. Peristiwa ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerintah setempat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di Jalan Guntur hingga Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Garut. Sekelompok orang mendatangi warung-warung yang buka pada siang hari dan menegur pengunjung yang tidak berpuasa. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria menyiramkan kopi ke meja pengunjung sambil menanyakan alasan mereka tidak berpuasa. Di sudut lain, seorang pria berambut panjang menggebrak meja dan menghardik pengunjung yang sedang merokok. Situasi sempat memanas ketika terjadi ketegangan antara salah seorang pembeli dengan massa yang melakukan aksi sweeping.
Maklumat Ramadan sebagai Latar Belakang
Aksi sweeping tersebut diduga dilatarbelakangi oleh Maklumat Ramadan yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut pada 1 Maret 2025. Maklumat yang ditandatangani oleh Bupati Garut, Wakil Bupati, Ketua DPRD, serta aparat penegak hukum ini berisi enam poin utama, antara lain:
- Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
- Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (SOTR) menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi.
- Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.
- Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
- Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.
- Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup layanan pada siang hari, kecuali untuk layanan bawa pulang mulai pukul 16.00 WIB.
Maklumat ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan dan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Baca juga: KPU Tasikmalaya Membuka Pendaftaran Calon Bupati untuk PSU
Tanggapan Pemerintah Daerah
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun ada maklumat yang mengatur operasional warung selama Ramadan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan.
Syakur meminta masyarakat untuk menahan diri dan melaporkan pelanggaran kepada aparat berwenang daripada melakukan aksi sweeping. Ia juga menekankan pentingnya saling menghargai dan menghormati antarwarga.
Pada Jumat malam, 7 Maret 2025, perwakilan massa yang melakukan sweeping telah dipanggil oleh pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi. Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan.
Forkopimda Garut berencana untuk kembali memanggil mereka guna mendengarkan penjelasan lebih lanjut dan memberikan pemahaman agar kejadian serupa tidak terulang.
Peran Satpol PP dalam Kejadian
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Basuki Eko, menjelaskan bahwa saat kejadian, pihaknya sedang melakukan patroli untuk mensosialisasikan Maklumat Ramadan.
Secara kebetulan, mereka berpapasan dengan massa yang melakukan sweeping dan mengikuti mereka ke lokasi kejadian. Eko menegaskan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam aksi anarkis tersebut dan justru berusaha melerai serta mengendalikan situasi.
Namun, ia mengakui adanya kelalaian anggotanya karena tidak segera melapor dan meminta bantuan tambahan. Akibatnya, empat anggota Satpol PP yang bertugas saat itu mendapatkan teguran.
Imbauan kepada Pemilik Warung dan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Garut mengimbau para pemilik warung dan restoran untuk mematuhi Maklumat Ramadan, khususnya terkait jam operasional selama bulan puasa.
Restoran atau warung nasi diharapkan menutup layanan pada siang hari dan hanya melayani bawa pulang mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa dan menjaga keharmonisan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penegakan aturan kepada aparat berwenang.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Humanis
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang humanis dan sesuai prosedur. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan edukatif.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan cara yang sesuai hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Insiden razia anarkis terhadap warung yang buka pada siang hari selama Ramadan di Garut menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati aturan dan norma yang berlaku tanpa melakukan tindakan kekerasan.