Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah membuka pendaftaran calon bupati pengganti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
menyusul diskualifikasi Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Pengganti
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya membuka Pendaftaran calon bupati pengganti dimulai tanggal 8 hingga 10 Maret 2025. Pada 8 dan 9 Maret, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada 10 Maret, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.30 WIB.
Calon Lain Tidak Perlu Mendaftar Ulang
Pasangan calon lain yang telah berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, yaitu:
Iwan Saputra – Dede Muksit Aly (Nomor Urut 1)
Cecep Nurul Yakin – Asep Sopar Al Ayubi (Nomor Urut 2)
tidak perlu melakukan pendaftaran ulang, karena data mereka masih mengacu pada hasil pemilihan sebelumnya. Calon Wakil Bupati, Iip Miftahul Paoz, juga tetap berhak mengikuti PSU sesuai keputusan MK.
Diskualifikasi Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Keputusan ini diambil karena Ade Sugianto dianggap telah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
- Baca juga: PDIP Resmi Usung Ai Diantani sebagai Calon Bupati dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Pengamanan PSU oleh Aparat Gabungan
Untuk menjamin keamanan selama proses PSU, Polres Tasikmalaya telah menyiapkan 1.200 personel gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, Brimob, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Apel kesiapsiagaan telah digelar di Mapolres Tasikmalaya pada 8 Maret 2025 untuk memastikan PSU berjalan dengan aman dan kondusif.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menghormati perbedaan pilihan selama PSU berlangsung. Diharapkan, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dapat berpartisipasi dengan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif.
Dengan dibukanya pendaftaran calon bupati pengganti, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang amanah untuk periode mendatang.