
Gentra.id-TASIKMALAYA — Suasana di depan Kantor Bupati Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026), sempat memanas. Puluhan massa yang menggelar aksi terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlibat aksi saling dorong dengan aparat keamanan ketika berusaha masuk ke area kantor pemerintahan tersebut.
Massa berasal dari sejumlah kelompok, di antaranya Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Tasikmalaya, Garsex, Forma, BWRC, Aliansi Masyarakat Cijugang, serta Aliansi Bongkar Racun Negara. Mereka datang membawa sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama menyangkut legalitas, kelayakan, dan keamanan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Situasi di pintu utama kantor bupati sempat tegang. Namun, massa kemudian memilih menahan diri dan melanjutkan penyampaian aspirasi melalui orasi secara bergiliran.
Bagi para pengunjuk rasa, persoalan MBG bukan semata soal tersedianya makanan bagi penerima manfaat. Di balik piring makanan yang sampai ke tangan siswa, mereka mempertanyakan bagaimana dapur penyedia makanan itu dibangun, memenuhi standar keamanan, serta diawasi sebelum beroperasi.
Koordinator aksi dari JAMAN Kabupaten Tasikmalaya, Givan, menilai keberadaan Satgas Percepatan MBG di tingkat daerah belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ia secara khusus menyoroti fungsi pengawasan dan verifikasi dokumen kelayakan dapur SPPG.
“Rasa-rasanya kalau saya boleh mengatakan, Satgas MBG itu terkesan disfungsi untuk di Kabupaten Tasikmalaya. Satgas hanya sekadar formalitas,” ujar Givan, dalam orasinya dihalaman Kantor Bupati Tasikmalaya
Menurut massa aksi, persoalan legalitas bangunan menjadi salah satu hal yang perlu segera dibenahi. Mereka meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya membuat regulasi khusus mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk penyelenggaraan MBG.
Data yang dipaparkan massa menyebutkan, dari 299 dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya, baru sembilan dapur yang disebut telah mengantongi PBG dan delapan dapur memiliki SLF. Massa juga menyoroti persoalan dokumen standar pelayanan serta pengelolaan limbah dari dapur-dapur tersebut.
Kekhawatiran mereka tidak berhenti pada urusan administrasi. Massa juga membawa sejumlah laporan mengenai kondisi makanan yang diterima siswa. Mereka menyebut adanya keluhan makanan beraroma tidak sedap serta temuan hewan dan serangga dalam ompreng makanan siswa di wilayah Parungponteng.
Givan mengatakan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak program MBG. Menurutnya, persoalan utama yang mereka soroti adalah bagaimana program tersebut dijalankan agar keselamatan penerima manfaat tetap menjadi perhatian.
“Kami bukan menolak niat baik MBG, tapi kami menolak caranya dijalankan hari ini. Dipaksakan cepat, tapi lupa memastikan dapurnya legal dan aman betul,” katanya.
Satgas Jelaskan Batas Kewenangan
Di tengah tuntutan massa, Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Tasikmalaya, Rubi Azhara, turun menemui para pengunjuk rasa. Ia mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG, tetapi sekaligus menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam struktur penyelenggaraan program tersebut.
Rubi mengatakan kewenangan pemerintah daerah dan Satgas MBG di daerah memiliki batas. Berdasarkan penjelasan yang disampaikannya, penyelenggaraan utama, pemantauan, hingga persoalan perizinan program berada dalam kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Posisi pemda dan satgas di daerah sifatnya hanya memantau dan memberikan rekomendasi atau laporan ke BGN dan Kemendagri. Penyelenggara utamanya adalah BGN,” ujar Rubi di hadapan massa aksi.
Karena itu, menurut Rubi, pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak mengambil langkah seperti menutup SPPG. Pemkab bersama jajaran Forkopimda hingga tingkat kecamatan disebut terus melakukan pemantauan serta mengingatkan pihak terkait mengenai kelengkapan perizinan dan standar keamanan pangan.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas tudingan bahwa Satgas MBG tidak menjalankan fungsi pengawasan. Dari perspektif pemerintah daerah, fungsi Satgas lebih banyak berada pada pemantauan, pemberian rekomendasi, serta pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan utama.
Rubi juga mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk persoalan penimbangan dan perizinan. Ia menyebut pemerintah daerah tetap memiliki kepentingan yang sama dengan masyarakat, yakni memastikan program tersebut berjalan dengan memperhatikan keamanan penerima manfaat.
“Kami mengakui ada hal-hal yang harus diperbaiki bersama, seperti urusan penimbangan dan perizinan,” kata Rubi.
Persoalan Pengawasan dan Keamanan Jadi Catatan
Aksi di depan Kantor Bupati Tasikmalaya itu memperlihatkan bahwa pelaksanaan MBG di daerah tidak hanya berhadapan dengan persoalan distribusi makanan. Ketika jumlah dapur penyedia bertambah, muncul pula pertanyaan mengenai kesiapan administrasi, kelayakan bangunan, keamanan pangan, pengelolaan limbah, hingga mekanisme pengawasan.
Persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena penerima manfaat utama program adalah anak-anak sekolah. Setiap persoalan pada proses penyediaan makanan berpotensi bersentuhan langsung dengan keselamatan mereka.
Sebelumnya, pada April 2026, sebanyak 114 siswa SMAN 1 Cisayong dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG. Saat itu Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya mengambil sampel makanan untuk diperiksa di laboratorium guna mengetahui penyebab kejadian.
Dalam aksi 24 September tersebut, massa meminta persoalan-persoalan yang mereka temukan tidak berhenti pada perdebatan antara pemerintah daerah dan pengunjuk rasa. Mereka mendorong adanya langkah regulasi dan pengawasan yang lebih jelas terhadap dapur-dapur SPPG.
Sementara pemerintah daerah menyatakan pengawasan tetap dilakukan dalam batas kewenangan yang dimiliki. Di sisi lain, perwakilan Badan Gizi Nasional di tingkat kabupaten menyatakan masukan massa akan menjadi bahan evaluasi terkait administrasi, standar kelayakan, serta petunjuk teknis operasional MBG.
Di antara tuntutan dan penjelasan kewenangan itu, satu persoalan tetap berada di tengah: bagaimana memastikan makanan yang setiap hari sampai ke meja anak-anak benar-benar diproduksi melalui proses yang memenuhi standar keamanan, legalitas, dan kelayakan.
Sebab, bagi penerima manfaat, MBG pada akhirnya bukan sekadar program pemerintah. Ia hadir dalam bentuk makanan yang dikonsumsi anak-anak setiap hari.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Guru Besar Unas Dukung Pendidikan Gratis, Anggaran Jadi Tantangan

Jelang Peparda Jabar 2026, Kesehatan Atlet NPCI Kabupaten Bogor Jadi Perhatian

DKV Fest Vol. 7 UNIKU Hadirkan 50 Karya dari 9 Negara

Pemkab Sumedang Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan secara Transparan

Harga Dipangkas, Tiket PSGC Ciamis vs Semen Padang Ludes Terjual
