KDM Pastikan Warga Jabar Tetap Bisa Berobat Meski BPJS Tidak Aktif

8 Okt 2026, 19.51 WIB
WhatsAppSaluran
KDM Pastikan Warga Jabar Tetap Bisa Berobat Meski BPJS Tidak Aktif
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan warga Jabar tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meski kepesertaan BPJS tidak aktif, melalui jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintahCameraJabarprov

Gentra.id-BANDUNG — Sakit tidak pernah datang dengan mempertimbangkan kondisi administrasi. Ketika tubuh membutuhkan pertolongan, persoalan seperti iuran BPJS yang menunggak atau kepesertaan yang tidak aktif justru kerap menjadi beban tambahan bagi keluarga.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menyiapkan skema pelayanan kesehatan yang memungkinkan warga tetap memperoleh pengobatan meski kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Kebijakan itu menjadi bagian dari kerja sama Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota dan jaringan rumah sakit di Jawa Barat hingga Jakarta.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, warga Jawa Barat yang membutuhkan perawatan dapat memanfaatkan layanan tersebut di rumah sakit yang telah masuk dalam jaringan kerja sama. Salah satu ketentuan pentingnya, pasien menggunakan fasilitas rawat inap kelas 3.

“Prosedurnya masuk kelas 3 saja, Pak. Misalnya sakit, BPJS-nya habis, misalnya BPJS-nya tidak terbayar. Dia berobat di rumah sakit. Ya, berobat saja, nanti kita cover,” ujar Dedi Mulyadi, Kamis (8/10/2026).

Artinya, status BPJS yang tidak aktif karena persoalan iuran tidak serta-merta membuat warga kehilangan akses terhadap layanan rumah sakit. Pemerintah daerah akan menanggung pembiayaan sesuai mekanisme kerja sama yang telah dibangun dengan rumah sakit.

Namun, kebijakan ini bukan berarti seluruh layanan rumah sakit otomatis diberikan tanpa batas. Kelas 3 menjadi salah satu syarat utama dalam skema tersebut. Ketentuan ini penting dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh biaya dan fasilitas kesehatan tanpa pengecualian akan ditanggung pemerintah.

Selain pasien dengan BPJS tidak aktif, skema tersebut juga menyasar warga yang memiliki BPJS tetapi membutuhkan pengobatan atau tindakan medis yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.

“Misalnya dia punya BPJS. Ternyata di BPJS itu tidak meng-cover penyakit yang dia obati. Nah, itu ditanggung,” kata Dedi.

Kerja sama pelayanan kesehatan tersebut memiliki cakupan yang cukup luas. Pemprov Jabar bersama 27 pemerintah kabupaten/kota menggandeng lebih dari 100 rumah sakit negeri dan swasta. Jaringannya tidak hanya berada di Jawa Barat, tetapi juga mencakup sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta.

Sejumlah rumah sakit yang disebut masuk dalam jaringan tersebut antara lain Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RS Mata Cicendo, hingga sejumlah rumah sakit khusus lainnya.

Perluasan jaringan ini juga menjawab persoalan geografis. Warga Jawa Barat tidak selalu berada di daerah asal ketika membutuhkan layanan medis. Bagi masyarakat Bekasi, misalnya, rumah sakit di Jakarta bisa lebih dekat dibandingkan harus menuju Bandung.

“Jadi, rujukannya bukan hanya rumah sakit yang ada di Bandung. Tapi rumah sakit yang ada di Jakarta. Misalnya warga Bekasi, kan lebih dekat ke Jakarta,” ujar Dedi.

Dalam skema ini, persoalan kesehatan juga tidak semata dilihat dari status kepesertaan BPJS. Dedi menyebut korban kecelakaan maupun korban tindak kekerasan yang membutuhkan perawatan dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan program.

“Orang mengalami kecelakaan, bisa dilayani. Atau orang mengalami penganiayaan, mengalami pembegalan, perampokan, mengakibatkan luka-luka, bisa dilayani,” katanya.

Kebijakan tersebut memperlihatkan upaya pemerintah menggeser cara pandang pelayanan kesehatan. Administrasi tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi tembok yang membuat warga kehilangan pertolongan ketika sedang berada dalam kondisi mendesak.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga telah mengambil langkah terkait warga miskin yang kehilangan kepesertaan PBI BPJS. Pada Februari 2026, Pemprov Jabar menyatakan akan menanggung iuran BPJS bagi warga tidak mampu dengan penyakit kronis yang sebelumnya tercoret dari kepesertaan PBI, termasuk pasien kanker, thalasemia mayor, dan gagal ginjal.

Konteks tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepesertaan BPJS bukan isu kecil. Pada awal 2026, Dinas Sosial Jawa Barat mencatat sekitar 1,9 juta warga Jabar keluar dari daftar PBI JKN setelah proses pemutakhiran data pemerintah pusat. Pada saat yang sama, sekitar 2,1 juta warga baru tengah diproses masuk sebagai peserta PBI.

Karena itu, kebijakan terbaru mengenai layanan rumah sakit perlu dilihat bukan hanya sebagai janji bahwa warga bisa berobat gratis. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi prosedur yang sederhana di lapangan.

Masyarakat membutuhkan kepastian: rumah sakit mana saja yang dapat menerima pasien, dokumen apa yang harus dibawa, bagaimana mekanisme rujukan, siapa yang harus dihubungi ketika BPJS tidak aktif, serta bagaimana memastikan pasien tidak justru pulang membawa tagihan yang tidak dipahami.

Pemprov Jabar menyatakan pembiayaan pelayanan dilakukan melalui kerja sama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan rumah sakit yang masuk dalam jaringan. Pemerintah juga menegaskan bahwa layanan tersebut diberikan sesuai ketentuan, termasuk penggunaan fasilitas kelas 3.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan terletak pada seberapa sering pemerintah menyebut kata “gratis”, melainkan pada apakah seorang warga yang datang ke rumah sakit dalam keadaan sakit benar-benar mendapatkan pertolongan tanpa terlebih dahulu dipusingkan oleh persoalan administrasi.

Sebab bagi masyarakat, terutama keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, satu malam di rumah sakit bukan hanya persoalan kesehatan. Ada kecemasan tentang biaya, pekerjaan yang ditinggalkan, kebutuhan keluarga di rumah, hingga ketakutan akan utang setelah pasien pulang.

Jika sistem baru ini berjalan konsisten, setidaknya satu kekhawatiran itu dapat dikurangi: warga Jawa Barat tidak harus menunda berobat hanya karena kartu BPJS-nya sedang tidak aktif.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.