Kenaikan UMP dan UMK 2025: Bagaimana Dampaknya di Priangan Timur?

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto: istimewa)

i

(foto: istimewa)

Gentra.id– Istilah Upah Minimum Regional (UMR) yang dulu akrab di telinga masyarakat kini telah menjadi bagian dari sejarah. Sejak tahun 2000, pemerintah menghapus istilah tersebut dan menggantikannya dengan dua istilah baru, yaitu UMP dan UMK.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akhirnya resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pengupahan untuk tahun 2025. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 4 Desember 2024. Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Mari lebih dekat mengenal apa itu UMP dan UMK

UMP merupakan Upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Gubernur menetapkan UMP dan mengumumkannya ke publik setiap akhir tahun. Penetapan UMP mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Gubernur menetapkan UMK sebagai upah minimum yang berlaku di setiap kabupaten/kota. UMK biasanya lebih tinggi daripada UMP, karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di daerah tersebut.

Pemerintah Jawa Barat akan menyesuaikan dengan UMK dan UMP tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya. Angka ini mencatatkan kenaikan tertinggi dibandingkan dengan tahun 2024, sebesar 3,57 persen.

Dampaknya UMP Jawa Barat akan mengalami peningkatan yang turut memengaruhi UMK di 27 kabupaten dan kota di provinsi ini. UMP Jawa Barat tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.057.495. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp133.737, UMP tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp2.191.232. Namun prediksi ini berlaku hanya jika pemerintah menerapkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Pemerintah setempat akan menentukan keputusan mengenai UMK di Jawa Barat.

Bagaimana UMK dan UMP di wilayah Priangan Timur?

Kota Tasikmalaya memproyeksikan peningkatan upah minimum dari Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962. Kabupaten Tasikmalaya juga mengalami lonjakan, dengan upah naik dari Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992. Sementara itu, Kabupaten Garut mencatat kenaikan dari Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555, sedangkan Kabupaten Ciamis naik dari Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279. Kabupaten Pangandaran mengikuti tren dengan kenaikan dari Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724. Kemudian Kota Banjar menyusul dengan upah minimum baru sebesar Rp2.204.754, naik dari Rp2.070.192.

 

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koperasi Bersama Lancar Barokah Lakukan Digitalisasi Tata Kelola dan Pemasaran
China dan Beberapa Negara Balas Kebijakan Tarif Impor AS
Dampak Tarif Impor 32 Persen AS bagi Indonesia
Sempat Naik Saat Munggahan, Harga Pangan di Cikurubuk Kini kembali Stabil
Pasar Wisata Nusantara Resmi Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Tasikmalaya
Ransomware Serang Situs BRI Hoaks, Ini Fakta Ulasan Pengamat
Kenaikan PPN 12% Sentuh Favorit Gen Z, dari Spotify hingga Netflix
Kesejahteraan Masyarakat melalui Konsep Pariwisata

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 19:48 WIB

Koperasi Bersama Lancar Barokah Lakukan Digitalisasi Tata Kelola dan Pemasaran

Minggu, 6 April 2025 - 22:59 WIB

China dan Beberapa Negara Balas Kebijakan Tarif Impor AS

Jumat, 4 April 2025 - 21:57 WIB

Dampak Tarif Impor 32 Persen AS bagi Indonesia

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:08 WIB

Sempat Naik Saat Munggahan, Harga Pangan di Cikurubuk Kini kembali Stabil

Rabu, 26 Februari 2025 - 21:27 WIB

Pasar Wisata Nusantara Resmi Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Tasikmalaya

Berita Terbaru

Aksi Forum santri Tasikmalaya kecam Tayangan stasiun televisi Trans7 (foto: Ali)

Berita

Kecaman Santri Kepada Trans7 Mengalir Hingga Tasikmalaya

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:59 WIB

Monitoring dan evaluasi Program Pesantren Ramah Anak (PRA) (Foto: gentra.id)

Berita

KPAD Dorong Pesantren Ramah Anak di Bungursari

Rabu, 15 Okt 2025 - 22:11 WIB

(foto: ilustrasi)

Artikel

Gap Year Bukan Tentang Berhenti, Tapi Tentang Bertumbuh

Senin, 13 Okt 2025 - 23:59 WIB